RADAR GRESIK - DPRD Gresik masih berupaya menyelesaikan perubahan peraturan tentang tata tertib (tatib). Untuk mempercepat proses penyusunan mereka membentuk panitia khusus (pansus).
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan sebelumnya fraksi-fraksi telah mengirimkan nama-nama anggota pansus tata tertib.
"Jumlah anggota pansus sebanyak 15 orang sesuai usulan masing-masing fraksi," ujarnya.
Selanjutnya, 15 orang anggota pansus telah menggelar rapat internal untuk memilih pimpinan pansus.
"Hasilnya, anggota pansus menyepakati Mochammad anggota Fraksi PKB sebagai Ketua Pansus dan Nur Saidah dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua," ungkapnya.
Selanjutnya, pansus akan melakukan pembahasan pasal per pasal pada tata peraturan tertib.
"Nanti hasilnya akan dilaporkan kembali untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan DPRD Gresik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Gresik Mochammad mengatakan secara garis besar, tugas pokok dan fungsi dewan berkaitan dengan tiga hal.
Yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Nantinya, pelaksanaan fungsi tersebut akan ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan dewan (AKD).
"Baik melalui badan pembentukan perda, badan anggaran, hingga komisi-komisi sesuai mitra kerjanya," ujarnya.
Dikatakan, tidak banyak nomenklatur yang berubah dibandingkan dengan tatib sebelumnya. Bahkan, masa berlaku tatib tidak dibatasi dengan periodesasi DPRD Gresik.
"Sehingga bisa berlaku untuk periode anggota DPRD selanjutnya. Namun tetap memberikan hak untuk dilakukan revisi dengan menyesuaikan perundangan yang berkaitan," ungkap dia.
Terkait seperti apa nanti keputusan tata tertibnya, akan dibahas bersama anggota pansus. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq