Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dikunjungi KPK, DPRD Gresik Sampaikan Komitmennya Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 16 Oktober 2024 | 01:10 WIB
DPRD dan Pemkab Gresik saat menggelar rakor bersama KPK RI.
DPRD dan Pemkab Gresik saat menggelar rakor bersama KPK RI.

RADAR GRESIK - DPRD dan Pemkab Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rakor kali ini, DPRD menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Gresik.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik dihadiri langsung Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Satgas Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, juga hadir Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama seluruh kepala OPD dan anggota DPRD Gresik.

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir dalam sambutannya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Gresik.

"Hal ini demi terlaksananya program pembangunan, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta mendorong pengelolaan berbagai sumber daya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran KPK sangat penting dalam rangka memperkuat integritas DPRD Gresik sebagai penyelenggara pemerintah daerah.

"Kami baru saja dilantik 54 hari yang lalu. Tentu kami semua ingin menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Dalam mendukung terselenggaranya zona anti korupsi, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah memperluas zona anti korupsi.

Yakni, dari zona integritas menjadi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

"Kami mohon arahan dan bimbingan dari Tim Satgas Koordinasi dan supervisi KPK RI agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya mengatakan pihaknya dengan semua perangkat daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu regulasi dan ketentuan teknis.

Sehingga diharapkan tata kelola pemerintah dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Namun demikan, tidak semua dapat tercapai dengan cepat sesuai rencana. Sehingga masih terdapat sejumlah kelemahan dan kendala yang dihadapi baik secara teknis maupun administratif.

"Untuk itu kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dengan berbagai kebijakan. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien," terangnya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan sesuai pasal 6 UU 19/2019, KPK memiliki enam tugas.

"Mulai pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini ada pandangan bahwa KPK itu kerjanya hanya nangkap-nangkap. Karena itu saja yang terblow up. 

"Padahal kami memiliki strategi trisula untuk pemberantasan korupsi. Yakni pendekatan pre-emtive untuk meniadakan niat korupsi, pendekatan preventif untuk meniadakan kesempatan dan pendekatan represif untuk memberikan efek jera," ungkapnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Korupsi #Pemkab #Syahrul Munir #Aminatun Habibah #gresik #KPK #dprd