Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Belum Satu Tahun Dua Kades Roomo Manyar Dijebloskan ke Penjara, Ini Tanggapan Camat Manyar dan PT Smelting

Muhammad Firman Syah • Jumat, 27 September 2024 | 07:09 WIB

 

MEDIASI: Camat Manyar Hendriawan Susilo bersama jajaran Forkopimcam Manyar melakukan mediasi penyaluran beras CSR dari perusahan di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
MEDIASI: Camat Manyar Hendriawan Susilo bersama jajaran Forkopimcam Manyar melakukan mediasi penyaluran beras CSR dari perusahan di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Kebomas- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menetapkan 3 perangkat desa Roomo Kecamatan Manyar sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan CSR beras dari perusahaan swasta.

Ketiga perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus beras diantaranya, Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekretaris desa (Sekdes) Roomo, Gresik Rudi Hermansyah, Ketua BPD Manyar, Gresik Nur Hasyim.

Tanpa ampun, penyidik Kejari langsung menahan 3 penyelenggara pemerintahan desa tersebut ke rutan Banjarsari, Cerme, Kamis (26/09) malam pukul 20.00 WIB. Mirisnya, Taqwa Zainudin merupakan Kades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada 01 Desember 2023 lalu akibat Kades sebelumnya tersandung kasus korupsi APBDes.

Terkait kondisi yang terjadi di Desa Roomo, Camat Manyar, Susilo mengaku belum bisa memberikan komentar karena masih mencari kebenaran informasi tersebut.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum dapat info," ujar Susilo.

Ditempat terpisah, juru bicara PT Smelting Indra Junor mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Kepala desa dan perangkat Desa Roomo Manyar yang merupan area ring satu perusahaannya.

"Semoga dari keputusan ini bisa menjadi pembelajaran dan ada hikmah," kata Indra. 

Seperti diketahui berdasarkan catatan, kasus yang menjerat Kepala Desa Roomo Meduran Manyar hingga masuk hotel prodeo tidak hanya kali ini saja. Kepala desa sebelumnya, Rusdiyanto juga diseret masuk ke penjara oleh penyidik Kejari Gresik karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun 2016 - 2018 senilai Rp 270 juta.

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Tongani memberikan vonis kepada Ruadiyanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dipidana denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan.

 

Editor : Cak Fir
#Beras #Roomo Manyar #Kejari Gresik #APBDes