Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Meski Belum Berusia 17 Tahun Warga yang Sudah Menikah Boleh Mencoblos di Pilkada Gresik 2024, Begini Aturannya

Fahtia Ainur Rofiq • Minggu, 15 September 2024 | 22:34 WIB
Bawaslu Gresik saat berkoordinasi dengan Pengadilan Agama terkait data penetapan dispensasi nikah.
Bawaslu Gresik saat berkoordinasi dengan Pengadilan Agama terkait data penetapan dispensasi nikah.

RADAR GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik terus berupaya memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak pilihnya. Tak terkecuali, masyarakat yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih disebutkan warga yang berhak memilih yakni berusia 17 tahun atau telah menikah.

"Merujuk aturan ini, maka meskipun masyarakat belum berusia 17 tahun asalkan sudah menikah maka boleh memilih pada Pilkada 2024," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai aturan masyarakat yang menikah sebelum berusia 17 tahun akan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

"Makanya kemarin kami berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk meminta data penetapan dispensasi nikah di bawah 17 tahun," kata dia.

Hasilnya, dari data yang dimiliki Pengadilan Agama, sepanjang 2024 ini ada 135 warga yang mendapatkan penetapan dispensasi nikah.

"Data ini yang kami kawal. Agar masyarakat yang memiliki hak mencoblos sesuai PKPU 7/2024 bisa terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tandasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Bawaslu Gresik telah meminta jajaran Pengawas Kecamatan hingga Desa untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

"Hasil sementara memang hampir separo lebih belum masuk dalam daftar pemilih," terangnya.

Ia menambahkan, nantinya hasil dari verifikasi dan validasi di lapangan akan dilakukan kajian.

"Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan tindaklanjut," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pilkada 2024 #gresik #Hak Pilih #BAWASLU #kpu #Daftar Pemilih Tetap (DPT) #dispensasi nikah