RADAR GRESIK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempersiapkan draf Peraturan Bupati untuk menangani perkawinan anak.
Langkah itu diambil karena kekhawatiran tentang tanggung jawab ayah setelah perceraian dan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Apalagi, Pemkab Gresik baru saja mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat nasional dan tambahan anggaran berkat laporan aktif tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Pemkab Gresik, dr Titik Ernawari mengatakan, pihaknya bersama seluruh organisasi perempuan di Gresik sedang berdikusi tentang draf Perbup tentang perlindungan anak dan perempuan.
Selain itu, Gresik juga punya MoU khusus dengan Pengadilan Agama yang fokus pada perlindungan korban perkawinan anak dan pasca perceraian.
“Ini menjadikan Gresik sebagai satu-satunya daerah di Indonesia dengan kesepakatan dan pentingnya bimbingan perkawinan yang mendalam dan regulasi yang solid untuk melindungi perempuan dan anak,” kata dr Titik.
Diharapkannya, draf perbup diharapkan bisa mengatasi masalah dispensasi perkawinan dan meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, hal itu sangat penting karena selama ini bimbingan perkawinan hanya berlangsung dua hari dianggap belum cukup efektif. Padahal, di negara lainnya seperti Malaysia dan Kamboja, bimbingan berlangsung lebih lama.
Untuk membuat target perkawinan anak, Pemkab Gresik berkoordinasi antara berbagai instansi dan lembaga lainnya. Pendidikan tentang seks dan kesehatan reproduksi juga perlu ditingkatkan.
“Dengan dukungan semua pihak, diharapkan kebijakan baru ini bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Gresik,” katanya. (ica/han)
Editor : Hany Akasah