RADAR GRESIK - KPU Gresik memutuskan menunda perpanjangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai rencana awal perpanjangan seharusnya sudah dibuka sejak 30 Agustus lalu dan berakhir hari ini, Minggu 1 September.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron mengatakan untuk perpanjangan pendaftaran memang ada perubahan jadwal.
"Awalnya memang akan dibuka pada 30 Agustus hingga 1 September," ujarnya.
Sesuai pengumuman KPU Gresik nomor 338/PL.02.2-Pu/3525/2024, perpanjangan pendaftaran baru akan dibuka mulai hari Senin 2 September sampai 4 September.
"Untuk tanggal 2 sampai 3 September pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 4 September dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," terangnya.
Perubahan jadwal ini merupakan tindaklanjut atas surat Bawaslu Gresik nomor 093/PM.00.02/K.JI-06/08/2024 tentang saran perbaikan.
Dalam surat yang diberikan pada 31 Agustus lalu, Bawaslu Gresik memberikan sejumlah saran perbaikan penetapan jadwal perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.
"Sesuai keputusan KPU nomor 1229/2024, memang sebelum dibuka masa perpanjangan harus ada waktu sosialisasi dan pengumuman," ungkapnya.
Atas dasar itu, makanya KPU Gresik memutuskan menunda masa perpanjangan. Mulai 30 Agustus sampai 1 September dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi.
"Baru mulai Senin 2 September akan dibuka perpanjangan pendaftaran," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq