RADAR GRESIK - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa angin segar bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gresik. Pasalnya, dengan adanya putusan ini, mereka dipastikan bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Gresik, Akhmad Roni menyambut positif keluarnya putusan MK ini. Pihaknya bergerak cepat membangun komunikasi dengan partai lain.
"Secara prinsip NasDem Gresik siap tarung dan membangun koalisi," kata Roni.
Mantan Ketua KPU Gresik 2014-2024, kendati demikian NasDem bisa mengusung calon kepala daerah sendiri namun pihaknya menginginkan adanya kebersamaan dengan partai lain.
Nasdem juga terus melakukan kalkulasi dan membaca peluang maju Pilkada Gresik melalui rapat terbatas dalam rangka menyiapkan figur kuat yang akan running Pilkada.
"Hari ini kami punya figur yang kuat untuk bertarung pada Pilkada. kami siap bergandeng, bersanding, berunding bukan bertanding demi kemajuan Gresik bangkit bersama rakyat," tandasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang cukup mengejutkan.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Pada amar putusannya, MK menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa ambang batasnya hanya 7,5 persen dari suara sah Pileg 2024.
Artinya, sesuai keputusan KPU Gresik nomor 1134 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu DPRD Gresik, jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 793.484.
Maka parpol yang bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 harus mendapatkan suara sebanyak 59.112.
Kondisi ini diprediksi bakal merubah peta politik di Kabupaten Gresik. Pasalnya, sesuai putusan tersebut 5 partai politik (parpol) di Gresik bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 tanpa koalisi.
5 parpol yang mendapatkan suara lebih dari 59.112 yakni, Partai PKB yang memperoleh 200.177 suara. Kemudian, Partai Gerindra yang memperoleh 139.308 suara.
Selanjutnya, Partai PDI Perjuangan yang memperoleh 124.366 suara, Partai Golkar yang memperoleh 91.685 suara dan Partai Nasdem yang memperoleh 62.485 suara. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq