Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Awas, Ketahuan Judi Online Pegawai Pemkab hingga Pemerintah Desa Bisa Dipecat, Begini Penjelasan BKD Gresik

Fahtia Ainur Rofiq • Kamis, 4 Juli 2024 | 19:13 WIB
Agung Hendro DS Utomo
Agung Hendro DS Utomo

RADAR GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik memperingatkan pegawai di lingkungan Pemkab dan Pemerintah Desa tentang larangan bermain judi baik online maupun konvensional. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Gresik nomor 6 tahun 2024.

Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS Utomo mengatakan sesuai SE tersebut perjudian selain melanggar hukum juga bisa mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan tindak kriminal lainnya.

"Kegiatan perjudian telah meresahkan masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan tegas," ujar Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinam BLUD dan Kades untuk memantau dan mengawasi pegawainya agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.

"Ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga PPPK, pegawai kontrak maupun THL," ungkap Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.

Salah satu bentuk pengawasannya yakni, memantau penggunaan jaringan internet yang ada di kantor masing-masing.

"Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BLUD, dan Kades bisa memantau jaringan internet dan fasilitas kantor yang berpotensi digunakan untuk perjudian," terang Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.

Pengawasan tidak hanya dilakukan pimpinan instansi. Tetapi juga seluruh pegawai bisa saling mengawasi.

"Kalau ada yang terbukti terlibat judi online bisa dilaporkan ke pimpinannya masing-masing," kata dia.

Nantinya, pimpinan instansi wajib meneruskan laporan tersebut kepada Inspektorat Gresik.

"Untuk kades bisa melapor ke camat agar diteruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," pungkas Kepala BKD Gresik Agung Hendro DS.

Ia menambahkan, untuk sanksinya paling berat bisa sampai pemecatan kepada pegawai tersebut.

"Terkait sanksi kami mengacu pada UU 51/2010 dan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai. Sanksinya mulai ringan hingga berat tergantung pelanggarnnya," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#bkd #Pemkab #gresik #inspektorat #judi online #Kades