RADAR GRESIK - Pemerintah telah menerbitkan PP 14/2024 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900.1.1/1369/SJ tentang tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Sesuai aturan ini, ASN Pemkab Gresik bisa menerima THR lebih besar dari tahun 2023 lalu.
Hal ini sesuai pasal 6 ayat 2 poin e PP 14/2024. Dimana disebutkan bahwa tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin) bisa diberikan 100 persen. Berbeda dengan tahun 2023 lalu, dimana tunjangan tambahan penghasilan atau tukin maksimal diberikan 50 persen dari yang diterima setiap bulannya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya membenarkan hal tersebut. Perbedaan aturan THR 2023 dan 2024 hanya pada poin tunjangan tambahan penghasilan. "Kalau aturan 2023 tunjangan tambahan penghasilan hanya 50 persen maksimal. Kalau sekarang bisa 100 persen," ujarnya.
Meski begitu, pada point tersebut menyebutkan pemberian tunjangan tambahan penghasilan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tentang THR ASN 2024. Hal ini sesuai amanat PP 14/2024," pungkas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik memastikan pembayaran akan dilakukan tepat waktu san sesuai aturan.
Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan terkait pembayaran THR ASN Pemkab Gresik 2024 dipastikan aman. Dan akan dibayar tepat waktu. "Insya Allah aman untuk THR ASN 2024," ujar Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji THR ASN Pemkab Gresik sebesar Rp 43 miliar. Selain gaji, sesuai aturan juga ada TPP THR ASN Pemkab Gresik. "Kebutuhannya sekitar Rp 3,2 miliar," ungkapnya melalui Kabid Perbendaharaan BPPKAD Gresik Akhmad Fathoni. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq