RADAR GRESIK -- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Aminatun Habibah meresmikan Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu. Dengan adanya TKP Sidayu diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jalan Raya Daendels.
Setelah beroperasi, truk galian c dan batu bara wajib parkir di TKP Sidayu saat jam larangan operasional. Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pembangunan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi Jalan Daendels sudah masuk kategori E atau krodit.
“Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir yang mulai beroperasi sore ini (kemarin,red),” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Menurut dia, dengan dibukanya TKP Sidayu diharapkan bisa menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Pudak. Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang jalan daendels.
“Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu,” terang Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Ia menjelaskan, TKP Sidayu mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektar menjadi 2,6 hektar.
“Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para supir juga bisa beristirahat disini. Rencana ke depan juga akan digitalisasi di TKP Sidayu,” ungkap Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sesuai Perda PDRD, parkir di TKP Sidayu, untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu perjamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya. (rof/han)
Editor : Hany Akasah