Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Perda PDRD Turun, Dishub Gresik Segera Operasikan Tempat Parkir Khusus Ngawen

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 26 Desember 2023 | 00:23 WIB
SEGERA BEROPERASI: TKP Ngawen akan segera dioperasikan setelah Perda PDRD turun.
SEGERA BEROPERASI: TKP Ngawen akan segera dioperasikan setelah Perda PDRD turun.

RADAR GRESIK--Berbagai persiapan telah selesai dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Rencananya, pekan di tempat parkir khusus (TKP) Ngawen, Sidayu segera dioperasikan. Ini setelah evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turun dari Gubernur.

Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah mengatakan persiapan sudah selesai dilakukan. Berbagai fasilitas penunjang akan disiapkan sambil jalan. "Yang pasti sudah bisa digunakan untuk tempat parkir," ujar Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah. 

 Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPRD Gresik Abdullah Hamdi Gelar Diskusi Bareng Gen Z di Menganti

Dikatakan, sesuai rencana launching TKP Ngawen, Sidayu akan dilakukan pekan ini. Pihaknya masih mematangkan jadwalnya. "Kalau tidak Rabu ya Kamis ini kami mulai operasi TKP Ngawen," kata Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah.

 

Dijelaskan, untuk tarifnya nanti sesuai dengan Perda PDRD. Yakni, untuk roda dua tarifnya Rp 2 ribu persekali parkir. Lebih dari 3 jam dikenakan tarif Rp 1.000 perjamnya. Kemudian, untuk roda empat tarifnya Rp 5 ribu persekali parkir. Lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 2 ribu perjamnya.

 Baca Juga: H-7 Libur Nataru 2024, Jasamarga Transjawa Tol Catat 282 Ribu Kendaraan Lewati Tiga Tol Besar di Jatim

"Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu persekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu perjamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya," pungkas Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah. (rof/han)

Editor : Hany Akasah
#NGAWEN #perhubungan #pajak #gresik #Parkir #Dinas #Dishub #PDRD #TPK