RADAR GRESIK--Berbagai persiapan telah selesai dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Rencananya, pekan di tempat parkir khusus (TKP) Ngawen, Sidayu segera dioperasikan. Ini setelah evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turun dari Gubernur.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah mengatakan persiapan sudah selesai dilakukan. Berbagai fasilitas penunjang akan disiapkan sambil jalan. "Yang pasti sudah bisa digunakan untuk tempat parkir," ujar Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah.
Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPRD Gresik Abdullah Hamdi Gelar Diskusi Bareng Gen Z di Menganti
Dikatakan, sesuai rencana launching TKP Ngawen, Sidayu akan dilakukan pekan ini. Pihaknya masih mematangkan jadwalnya. "Kalau tidak Rabu ya Kamis ini kami mulai operasi TKP Ngawen," kata Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah.
Dijelaskan, untuk tarifnya nanti sesuai dengan Perda PDRD. Yakni, untuk roda dua tarifnya Rp 2 ribu persekali parkir. Lebih dari 3 jam dikenakan tarif Rp 1.000 perjamnya. Kemudian, untuk roda empat tarifnya Rp 5 ribu persekali parkir. Lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 2 ribu perjamnya.
"Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu persekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu perjamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya," pungkas Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah. (rof/han)
Editor : Hany Akasah