RADAR GRESIK-- Pembahasan Ranperda perubahan ketuga Perda 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik masih tarik ulur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik hingga kini belum memutuskan apakah pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik disepakati atau tidak.
Anggota Pansus Muhammad Syahrul Munir mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menganggap pemecahan BPPKAD menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah bukan solusi untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga: Pansus DPRD Gresik Nilai Pemecahan BPPKAD Bukan Solusi Tuntaskan Anjloknya Pendapatan Asli Daerah
"Pasalnya dari 23 Kabupaten yang BPPKAD-nya sudah dipecah, 11 diantaranya kinerjanya masih minus," ujar Syahrul Munir.
Sedangkan dari 15 Kabupaten yang BPPKAD-nya belum dipecah, hanya 5 yang kinerja pendapatannya turun.
"Itu berdasarkan kajian yang disampaikan oleh akademisi, artinya pemecahan tidak jadi solusi," kata Syahrul Munir.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Optimistis Retribusi Reklamasi PG Masuk Tahun 2023
Dikatakan, tujuan pemecahan ini memang untuk memaksimalkan kinerja pendapatan dan efisiensi.
Namun dia memaparkan, belum ada gambaran usai dipecah pendapatan akan naik. Yang sudah jelas itu efisiensinya, yakni bila dipecah akan ada penghematan anggaran upah jasa pungut atau insentif.
"Sementara hanya itu, namun untuk peningkatan pendapatannya belum jelas," terang Syahrul Munir.
Sementara itu, Anggota Pansus Moh Syafi' AM mengatakan penambahan infrastruktur peralatan seperti tapping box dan pegawai juga mesti dipikirkan.
Dengan nomenklatur baru dan kultur kerja baru maka akan ada penyesuaian SDM.
"Masih tetap dibutuhkan penambahan SDM meski sudah dipecah," ujar Syahrul Munir. (rof)
Editor : Hany Akasah