Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Kirim Materi Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 14 November 2023 | 00:44 WIB
Muhammad Rum Pramudya
Muhammad Rum Pramudya

 

RADAR GRESIK-- Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik segera mengirimkan materin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Sehingga, paripurna bisa segera digelar. Hal ini sesuai permintaan DPRD Kabupaten Gresik

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan untuk materi Ranperda  sudah siap. Jika dewan minta dikirim akan segera dilakukan. "Hari ini akan kami kirimkan materinya. Agar bisa segera digelar paripurnanya," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya

 Baca Juga: Polres Gresik Akhirnya Tangkap Pelaku Begal Motor dan Tiga HP di Pasar Balongpanggang

Dikatakan, dalam Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah nantinya akan mengatur pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua. "Yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya.

Ia menambahkan, selain pemecahan BPPKAD juga ada perubahan nomenklatur sejumlah bidang. Misalnya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Dan beberapa bidang lainnya,"  pungkas Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, KPU Gresik Sosialisasi Aturan Kampanye 

Sebelumnya, Rencana paripurna penyampaian Rancangan Perda (Ranperda) untuk pemecahan Badan Pendapat, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi dua dinas yang rencananya digelar hari ini ditunda. Badan Pembentukan (Bapem) Perda masih perlu melakukan kajian.

"Masih butuh kajian yang belum disampaikan oleh pemerintah daerah," ujar Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda. (rof)

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #BPPKAD #Pemkab #gresik #PARIPURNA #Pengelolaan #Keuangan #Bagian #daerah #aset #Hukum #dprd #Pendapatan #badan