Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kejar Pendapatan Daerah, Dishub Gresik Segera Operasikan Tempat Parkir Khusus di Sidayu

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 1 November 2023 | 23:22 WIB
SEGERA BEROPERASI: Tempat Parkir Khusus Sidayu telah selesai dilakukan pengurukan.
SEGERA BEROPERASI: Tempat Parkir Khusus Sidayu telah selesai dilakukan pengurukan.

RADAR GRESIK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus berusaha mencari sumber pendapatan daerah. Saat ini, mereka tengah mempersiapkan pengoperasian Tempat Parkir Khusus (TKP) Sidayu Gresik. Rencananya, akan mulai dioperasikan pada pertengahan bulan ini.

Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Arditra Risdiansah mengatakan untuk TKP Sidayu pengurukannya sudah selesai. Sesuai rencana akan mulai dioperasikan pada pertengahan November. "Kami kelola sendiri tidak dipihak ketigakan," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Stunting, Anggota DPRD Gresik Ini Bagikan Ikan Segar ke Warga Manyar 

Dikatakan, untuk tarifnya sendiri pihaknya masih menunggu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah selesai dibahas. "Tarifnya ikut di Perda PDRD. Kami masih menunggu itu," ungkap dia.

Sementara itu, terkait sarana dan prasarana di lokasi pihaknya akan mempersiapkan. Termasuk pembangunan jembatan sebagai akses masuk. "Untuk rambunya nanti sambil jalan kami komunikasi dengan Balai Besar," terangnya.

Baca Juga: November Ceria, Berikut Hari dan Momen Penting di Bulan November 2023 

Ia menambahkan, untuk pemindahan makan sendiri sudah dilakukan secara bertahap. Pihaknya sudah menyurati para ahli waris makam. Beberapa sudah dilakukan pemindahan makam.

Dikatakan, makam yang ada di lokasi bukan makam umum warga sekitar. Hanya beberapa makam yang merupakan abdi kanjeng sepuh. "Untuk makam abdi kanjeng sepuh akan kami pertahankan dan dilakukan pemugaran. Yang lainnya kami minta dipindah," ungkap dia.

Baca Juga: Kampung Lawas Kebungson Gresik Raih Penghargaan East Java Tourism Award (EJTA) 2023 

Ia berharap, dengan adanya TKP Sidayu bisa mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi. Serta mengurangi kemacetan saat jam berangkat dan pulang kerja. "Tujuan kami yang utama adalah agar bisa meminimalisir laka dan kemacetan yang sering terjadi," imbuhnya.

Nantinya, bersama polisi dan Dishub Jatim pihaknya akan menerapkan jam melintas bagi kendaraan besar. Sesuai perda Gresik, kendaraan besar dilarang melintas pukul 05.00 sampai pukul 08.00 dan 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Jadi nanti truk besar bisa parkir dulu di TKP Sidayu," pungkasnya. (rof/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #tkp #Tempat #daerah #Parkir #perda #Khusus #Pendapatan #SIDAYU #Dishub