GRESIK -- Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik melakukan penarikan retribusi sampah mulai bulan ini tertunda. Pasalnya, Perumda Giri Tirta menolak melaksanakan sebelum ada sosialisasi ke masyarakat.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta Kurnia Suryandi mengatakan, apabila rencana retribusi sampah dimasukan ke dalam tagihan air belum diberlakukan.
Pihaknya enggan melaksanakan sebelum ada sosialisasi kepada masyarakat. “Sebelum ada sosialisasi, kami tidak akan menjalankan retribusi tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik Sri Subaidah mengatakan, penarikan retribusi sampah ini menjalankan yang sudah dilakukan tahun 2011 yang sempat berhenti.
Rencananya dari retribusi itu salah satunya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Nanti bisa digunakan untuk operasional atau memelihara TPS,” kata dia.
Baca Juga: Area Terminal Bunder Rawan Pelanggaran Lalu Lintas, DPRD Undang Dishub dan Polres
Dikatakan, retribusi itu untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Kemudian hanya diberlakukan di wilayah perkotaan.
Namun sayangnya, rencana retribusi yang akan digabung dengan tagihan air itu menemui kendala.
Baca Juga: Petro Oxo Nusantara Gandeng Asobsi Gresik Launching Program Merdeka Sampah dan Masberling
Subaidah menyebut, pihaknya memiliki opsi yang lain. Yakni dengan masyarakat pengelola sampah.
Komunitas pengelola sampah ini dibentuk di desa-desa. “Tapi ini belum final juga, nanti kami cari opsi yang lain. Karena disini kan ada pelayanan pengangkutan sampah itu sebagai retribusi,” pungkasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah