GRESIK -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memberikan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041. Selanjutnya, dewan akan segera menetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebelum disahkan, kemarin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembahasan finalisasi.
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Gresik Soroti Minimnya Dokter Spesialis di RSUD Umar Masud Bawean
“Ada beberapa hal yang menarik berdasarkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN. Seperti soal ketentuan disinsentif yang diatur dalam pasal 95. Karena draft lama belum masuk ketentuan itu,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Gresik, M Syahrul Munir, kemarin.
Dikatakan, dengan adanya ketentuan ini maka ada peluang bagi daerah untuk menggali potensi pendapatan. Yakni terkait aktifitas usaha yang tak sesuai dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai dengan RTRW Gresik 2021-2041.
Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Sosok Tepat Hadapi Masalah Perekonomian Indonesia
“Misalnya lahan perikanan. Ini yang paling rawan. Dari 19.856 hektar untuk kawasan perikanan budi daya, kondisi di lapangan sudah diuruk, tetapi belum ada perizinan. Ini pintu masuk PAD. Langsung kita berlakukan disinsetif. Pelaksanaan disinsentif harus ditopang OPD yang berani," ungkap dia.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Gresik Akhirnya Sepakat Perubahan APBD Digedok Rp 3,9 T
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menyatakan setelah rapat kerja dengan OPD terkait membahas RTRW Gresik 2021-2041, segera diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Langsung pengesahan di rapat paripurna, tanpa dimintakan fasilitasi ke Gubernur Jatim,”pungkas dia. (rof)
Editor : Hany Akasah