GRESIK- Pemerintah Desa Suci bersitegang dengan Pemerintah Kabupaten Gresik perihal kewenangan pengelolaan wisata Kidang Kuning.
Bahkan, akibat adanya polemik itu, Badan Pertanahan Gresik (BPN) ikut dituding sebagai pihak yang tidak pro terhadap masyarakat lokal.
Kepala ATR BPN Gresik, Kamarudin secara tegas menepis tudingan yang menyebut BPN tidak mendukung Pemerintah Desa Suci.
Pihaknya justru menjadi pihak penengah agar polemik pengelolaan lahan Widang Kuning bisa cepat diselesaikan.
"Kami sudah memberikan pelayanan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pemerintah desa Suci. Kuncinya adalah menghilangkan ego sektoral masing-masing. Semua harus duduk bersama dan bermusyawarah," tegas Kamarudin.
Diakuinya, persoalan perebutan kewenangan pengelolaan lahan Widang Kuning ini terjadi jauh sebelum dia menjadi orang nomor satu di BPN Gresik.
Meski demikian saat persoalan ini mencuat, Kamarudin secara pro aktif mengumpulkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan tengah agar persoalan bisa diselesaikan.
"Lahan yang kini sedang direbutkan pengelolaannya itu berstatus tanah negara, maka sebagai pihak yang mendapatkan kewenangan dari negara kami ingin ada pihak yang legowo sehingga kedepan kita bisa proses ini dengan clear. Secara prinsip kami akan memberikan izin baik kepada Pemkab Gresik maupun kepada Pemdes Suci selama tidak menabrak aturan dan peruntukannya sesuai dengan tata ruang," tandasnya.
Baca Juga: Inovasi Warga Desa Suci ,Jadikan Bukit Kapur Arena Bumi Perkemahan
Sebelumnya diberitakan, Salah satu wisata rintisan di Desa Suci yang dikenal dengan Bumi Perkemahan Lembah Kidang Kuning masuk dalam polemik ketidakpastian pengelolaan.
Lokasi lahan rencana pembangunan kawasan wisata Desa Suci yang telah dirintis oleh Pemuda Desa melalui Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suci ditolak permohonan pengajuan hak atas lahan (tanah) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Desa (Pemdes) Suci telah melakukan permohonan pengajuan hak atas lahan tersebut pada awal tahun 2022.
Sekretaris Desa Suci, Manyar, Gresik Miftah mengatakan, ada Januari 2022, pihaknya melakukan pengajuan, akan tetapi Juli 2023, pengajuan tersebut ditolak BPN Kabupaten Gresik.
Setelah penolakan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Suci melakukan beberapa upaya salah satunya adalah melakukan audiensi dengan BPN Kabupaten Gresik terkait pencabutan berkas administrasi permohonan pengajuan hak tanah kas desa.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan adanya kejanggalan terkait sebab pencabutan berkas permohonan dengan dalih tanah tersebut bukan milik desa melainkan berstatus tanah milik negara.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Fadlul menyampaikan mengenai perencanaan pembangunan wisata desa di atas lahan tersebut.
Masterplan sudah ada dari total keseluruhan tanah yang akan dibangun menjadi wisata.
“Jika dilihat dari lokasi lahan, terkait lokasi wisata, memang masterplan nya adalah total keseluruhan tanah. Cuma, tanah yang masih dikuasai saat ini masih sekitar 4 hektar” jelas Fadlul, Selasa (26/9/2023).
Tanah wisata tersebut, saat ini juga sudah sering digunakan sebagai kegiatan outdoor dari berbagai komunitas, seperti pecinta alam, mahasiswa, maupun komunitas trail sepeda.
Untuk menarik minat tersebut, para pemuda melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang notabene babat alas, mendirikan sebuah kedai yang masih dalam tahap pembangunan yang saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen sebagai batu loncatan menuju pengembangan kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Suguhkan Bukit Teletubbies yang Gundul dan Hangus, Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka
“Kami selaku pokdarwis ketika lahan yang diajukan belum menjadi TKD tentu hal ini bisa menghambat proses pembangunan wisata desa yang telah direncanakan oleh Pemdes bersama Pokdarwis Suci. Pembangunan wisata desa diharuskan berada di tanah kas desa. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka proses pembangunan tidak bisa menjangkau bantuan dana baik sektor swasta, pemerintah maupun dari sektor industri dalam bentuk CSR,” pungkas Fadlul. (fir/bel/han)
Editor : Hany Akasah