GRESIK-Salah satu wisata rintisan di Desa Suci yang dikenal dengan Bumi Perkemahan Lembah Kidang Kuning masuk dalam polemik ketidakpastian pengelolaan.
Lokasi lahan rencana pembangunan kawasan wisata Desa Suci yang telah dirintis oleh Pemuda Desa melalui Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suci ditolak permohonan pengajuan hak atas lahan (tanah) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Desa (Pemdes) Suci telah melakukan permohonan pengajuan hak atas lahan tersebut pada awal tahun 2022.
Akan tetapi pengajuan tersebut ditolak oleh BPN Gresik merupakan lahan tersebut merupakan tanah negara.
Sekretaris Desa Suci, Manyar, Gresik Miftah mengatakan, ada Januari 2022, pihaknya melakukan pengajuan, akan tetapi Juli 2023, pengajuan tersebut ditolak BPN Kabupaten Gresik.
Setelah penolakan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Suci melakukan beberapa upaya salah satunya adalah melakukan audiensi dengan BPN Kabupaten Gresik terkait pencabutan berkas administrasi permohonan pengajuan hak tanah kas desa.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan adanya kejanggalan terkait sebab pencabutan berkas permohonan dengan dalih tanah negara.
"Dari hasil audiensi tersebut alasan pencabutan (penolakan -red) berkas tersebut akibat adanya pihak yang keberatan atas pengajuan tanah kas desa tersebut," jelasnya.
Dari hasil audiensi itu juga diketahui pihak yang keberatan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
BPN Kabupaten Gresik tidak memberikan bukti tertulis penolakan yang dilakukan Pemkab Gresik keberatan atas permohonan tersebut.
“Yang 4 hektar itu sudah menjadi hak kita, tanah kas desa. Yang selebihnya, kurang lebih sekitar 5 hektar (tanah negara,red) masih proses pengajuan BPN dan belum diterima. Untuk saat ini, pihak kami masih mengusahakan pengelolaan tanah 5 hektar tersebut. Sesuai dengan rencana pengembangan ke depan, seluruh tanah tersebut akan dijadikan wisata. BPN juga menyarankan pihak kami untuk berkomunikasi secara langsung dengan Pak Bupati” jelas Miftah, Selasa (26/9).
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Fadlul menyampaikan mengenai perencanaan pembangunan wisata desa di atas lahan tersebut.
Masterplan sudah ada dari total keseluruhan tanah yang akan dibangun menjadi wisata.
“Jika dilihat dari lokasi lahan, terkait lokasi wisata, memang masterplan nya adalah total keseluruhan tanah. Cuma, tanah yang masih dikuasai saat ini masih sekitar 4 hektar” jelas Fadlul, Selasa (26/9/2023).
Tanah wisata tersebut, saat ini juga sudah sering digunakan sebagai kegiatan outdoor dari berbagai komunitas, seperti pecinta alam, mahasiswa, maupun komunitas trail sepeda.
Untuk menarik minat tersebut, para pemuda melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang notabene babat alas, mendirikan sebuah kedai yang masih dalam tahap pembangunan yang saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen sebagai batu loncatan menuju pengembangan kawasan wisata tersebut.
“Kami selaku pokdarwis ketika lahan yang diajukan belum menjadi TKD tentu hal ini bisa menghambat proses pembangunan wisata desa yang telah direncanakan oleh Pemdes bersama Pokdarwis Suci. Pembangunan wisata desa diharuskan berada di tanah kas desa. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka proses pembangunan tidak bisa menjangkau bantuan dana baik sektor swasta, pemerintah maupun dari sektor industri dalam bentuk CSR,” pungkas Fadlul. (bel/han)
Editor : Hany Akasah