GRESIK-Masyarakat sering mengeluhkan banyaknya kendaraan melaju kencang di jalan tembus Kedanyang-Banjarsari yang baru selesai dibangun. Untuk mengurangi kecepatan kendaraan, DPUTR telah menyampaikan usulan pemasangan speed trap ke Dinas Perhubungan Gresik.
Kepala Dinas PUTR Pemkab Gresik, Dhianita Triastuti mengatakan, meski memiliki fungsi yang sama dengan polisi tidur yakni untuk mengingatkan para pengendara di jalan raya agar menurunkan kecepatannya namun bentuk speed trap relatif berbeda.
"Jika polisi tidur satu gundukan besar, speed trap justru gundukan kecil namun jumlahnya empat sampai lima gelombang. Sehingga lebih cocok diterapkan di kelas jalan seperti disana," kata dia.
Baca Juga: DPUTR Pemkab Gresik Mulai Proses Perbaikan Jalan Banjarsari - Prambangan Pekan Ini
Dijelaskan, usulan penempatan speed trap di Jalan Banjarsari-Kedanyang muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Bina Marga saat menyelesaikan proyek pembangunan di lapangan. Mereka khawatir jika jalan sudah mulus akan banyak kendaraan yang kebut-kebutan. Meski demikian, Dhianita menyebut jika Speed Trap masuk dalam kategori rambu lalu lintas sehingga kewenangan pemasangan berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
"Kami juga sudah membaca di media sosial adanya keluhan warga soal pengendara yang ugal-ugalan sehingga harus menempatkan ban mobil bekas untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Mohon ditunggu saja, sudah kami perhatikan," tandasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah