GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik menghentikan sementara kegiatan perataan lahan yang dilakukan developer PT Wisma Andalan Kencana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Selain belum mengantongi izin, penutupan ini dikarenakan pengembang menganggu saluran irigasi milik desa.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto saat dikonfirmasi menyebut, penutupan aktivitas pemerataan lahan oleh pengembang terpaksa dihentikan sampai legalitas dan perizinan dikantongi. “Kalau perizinannya memenuhi syarat, kami buka lagi segelnya,” tegas Soeprapto.
Dijelaskan, selain itu Satpol PP Gresik juga mendapatkan laporan jika proyek perataan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai perumahan itu mendapatkan pertentangan dari warga setempat.
“Perizinan aktivitas akan dibuka lagi ketika antara pihak perusahaan dengan desa, terutama perbaikan saluran irigasi itu dibereskan dahulu. Dan pihak perusahaan sudah menyanggupinya,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna (Kartar) Desa Bringkang mewakili pemuda dan warga setempat, M. Prayoga Arisandi menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat melakukan pertemuan dengan pengembang mengenai saluran irigasi.
“Kalau aktivitas pengurugan dan sebagainya, itu nunggu masalah perizinan juga. Ini terlepas dari masalah irigasi. Karena memang ada beberapa perizinan, itu yang belum ada,” kata Yoga. (fir/han)
Editor : Hany Akasah