Yang terbaru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Pemyelamatan (Damkarla) Pemkab Gresik menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang menghadirkan para pelaku usaha kafe restoran hotel di Gresik. Uniknya dalam acara yang bertema "Kesadaran dan Kesiapsiagaan Masyarakat bersama Pelaku usaha dalam pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran" tersebut, Damkarla menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik untuk menyampaikan sejumlah aturan dan regulasi baru dalam berusaha.
Kepala Dinas Damkarla Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kendati dinas yang dipimpinnya bukan merupakan dinas penghasil pendapatan, namun pihaknya tetap berupaya turut andil dalam mendukung optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ruang diskusi yang dimiliki damkar semaksimal mungkin akan kami berikan kepada dinas-dinas yang mendapatkan target PAD. Termasuk dalam hal ini DPMPTSP agar bisa melakukan sosialisasi aturan mengenai mekanisme perizinan. Hal ini merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi antar OPD," kata AH Sinaga, Minggu (30/7)
Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sejumlah point penting tentang aturan terbaru perizinan berusaha. Salah satunya perizinan melalui layanan Online Single Submision (OSS) serta ketentuan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kami berharap ke depan FGD seperti ini bisa dilakukan hingga tingkat Kecamatan bahkan Kelurahan. Sehingga proteksi kebakaran untuk masyarakat bisa optimal dan pendapatan bagi Pemkab bisa maksimal," tandas Sinaga. (fir/han)
Editor : Hany Akasah