Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Disegel DPMPTSP Gresik, Reklame di GKB Akhirnya Dibongkar Pemilik

Muhammad Firmansyah • Selasa, 25 Juli 2023 | 16:09 WIB
DIBONGKAR : Reklame jalan Jawa GKB dibongkar pemiliknya setelah mendapat peringatan dari DPMPTSP Pemkab Gresik.
DIBONGKAR : Reklame jalan Jawa GKB dibongkar pemiliknya setelah mendapat peringatan dari DPMPTSP Pemkab Gresik.

GRESIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Gresik terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah reklame yang berdiri di kota Santri. Usai melakukan penyegelan reklame yang tidak berizin beberapa waktu lalu, ada sejumlah pemilik reklame yang menindaklanjuti dengan melengkapi berkas perizinan. Namun ada juga yang memilih untuk membongkar reklamenya.

Pantauan di lapangan, reklame yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri terlihat di Jalan Jawa GKB. Besi reklame berukuran 6x4 meter itu mulai dipotong oleh pemiliknya kemarin.

Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengaku belum mendapatkan informasi perihal pembongkaran reklame oleh pemiliknya. Meski demikian dia menuturkan jika pemilik reklame sudah mengirimkan berkas permohonan izin ke DPMPTSP.

"Seingat kami dulu pernah mendaftarkan permohonan, namun karena kurang lengkap sehingga kami meminta agar dilengkapi syaratnya. Selanjutnya apakah pemiliknya melengkapi berkas atau belum, kami tidak monitor," kata Agung.

Mantan Kepala Seksi Operasi Satpol PP Pemkab Gresik itu memberi apresiasi pada pemilik reklame yang telah sukarela membongkar bangunan reklame tanpa harus diberikan peringatan. Agung mengajak kepada para pemilik usaha reklame untuk taat terhadap aturan yakni melengkapi berkas perizinan terlebih dahulu sebelum membangun.

"Seyogyanya memang untuk membangun reklame harus mengantongi izin terlebih dahulu. Jika tetap nekat tentu kami akan memberikan sanksi salah satunya dengan menempelkan stiker belum berizin. Hal ini tentu akan membuat klien yang rencananya menggunakan jasa reklame tersebut mengurungkan niatnya menggunakan bangunan yang tidak berizin," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melakukan penyegelan terhadap belasan reklame yang berdiri tanpa izin mulai membuahkan hasil. Kini satu persatu para pemilik reklame mulai memenuhi proses perizinan reklame dan melakukan pembayaran pajak.

Dari aksi penyegelan, lanjut Agung, sedikitnya ada lima pemilik papan reklame yang mengurus perizinan. Bahkan diantaranya juga ada yang sudah menyelesaikan izin serta membayar retribusi dan pajak. Namun sebagian dari reklame tersebut memilih membongkar bangunannya karena khawatir ditertibkan Satpol PP Pemkab Gresik. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#GKB #dpmptsp #gresik #reklame