Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan penyelenggaraan penyiaran publik di daerah memerlukan badan hukum. Sehingga, diperlukan regulasi untuk menetapkan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal. "Kami harap segera rampung dan bisa mengudara," ujarnya.
Dengan adanya radio tersebut diharapkan bisa menjadi penyeimbang informasi publik. Yakni sebagai penyampai informasi program pembangunan daerah. "Ini penting agar pemerintah punya alat untuk menyampaikan apa yang sudah dikerjakan selama ini," terangnya.
Menurut dia, sebenarnya radio tersebut sudah berdiri sejak beberapa waktu lalu. Namun, tidak bisa turun izinnya karena tidak ada perdanya. "Makanya kami menginisiasi perda tersebut agar bisa menjadi pelengkap syarat pengajuan izin," imbuhnya.
Pembahasan ranperda tersebut sempat menjadi polemik di dewan. Sejumlah anggota saat paripurna penetapan meminta agar ranperda tidak hanya mengatur tentang media radio saja. Tetapi juga bisa mengakomodir inovasi media mengikuti perkembangan zaman.
"Dikhawatirkan hanya terbatas pada radio saja. Padahal, saat ini sudah banyak berbagai fitur yang digunakan masyarakat untuk mengakses informasi," ujar Anggota F-PKB Syaichu Busyiri. (adv/rof) Editor : Hany Akasah