Sesuai aturan kalau proyek di bawah Rp 200 juta bisa menggunakan penunjukan langsung (PL). Sedangkan untuk proyek di atas Rp 200 juta harus dilakukan lelang. "Selain itu dalam melaksanakan proyek harus ada konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan," kata dia.
Sesuai domain URC harusnya membangun karena urgensitan kerusakan jalan. Selain itu juga dilakukan secara spot dititik kerusakan. Ini yang disebut pemeliharaan. "Tapi pada kenyataannya, pembangunan yang dilakukan URC lebih pada peningkatan diseluruh ruas jalan. Juga lumayan panjang," ungkapnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek swakelola tetap harus menyertakan RAB. Tapi sampai sekarang DPU belum juga menyerahkan. "Meskipun swakelola tetap harus ada persiapan perencanaan hingga penyerahan," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi menjelaskan perihal pengerjaan jalan yang dilakukan URC. Menurutnya hal itu sudah dilakukan sesuai aturan.
"Karena kami mempunyai target dari bupati, jalan dalam kota kewajibannya PU kok jelek, karena tidak dianggarkan harus bisa dilaksanakan URC maka diperbaiki jalan yang agak panjang seperti di GKB dan Arief Rahman Hakim," ungkap Gunawan. Gunawan melanjutkan, hal itu tidak ada larangan meski dikerjakan URC-BM. Proses pengadaannya pun langsung membeli di E-Katalog (dengan bentuk kontrak surat pesanan.
"Ternyata ada yang penjualan material itu sekaligus hampar, itu sudah ada di e-Katalog. Sehingga kami langsung bisa pakai itu untuk menyelesaikan yang (jalan) panjang tadi. Kalau dilaksanakan tenaga URC yang terbatas itu gak sampek bisa jadi bagus, karena tenaga dan keahliannya (terbatas). Ya kita beli, belinya bagaimana, ya langsung hampar kalau dibandingkan dengan lelang dia lebih murah jauh," imbuhnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah