RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik resmi menguji coba dan mensosialisasikan perubahan mekanisme pelayanan serta retribusi persampahan.
Lewat skema baru ini, masyarakat didorong untuk aktif memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah kenaikan tarif retribusi. Penyesuaian hanya dilakukan pada skema pemungutan yang semula dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK), kini beralih menggunakan pendekatan berat sampah yang dihasilkan.
Baca Juga: Latih Ketelitian dan Kemandirian, Warga Binaan Rutan Gresik Sulap Beludru Jadi Songkok Berkualitas
"Tidak ada kenaikan. Sama saja, sudah ada di Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hanya cara pungutnya yang berbeda. Dulu pakai per KK, sekarang berdasarkan berat sampah," ujar Sri Subaidah.
Skema baru ini menjadi bagian dari program migrasi persampahan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur. Konsep yang diusung menerapkan prinsip pay as you throw, di mana beban biaya pelayanan akan sebanding dengan volume sampah yang dibuang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain berat sampah dari tingkat desa atau kelurahan, jarak tempuh armada persampahan juga menjadi pertimbangan dalam penghitungan biaya layanan.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Retribusi Sampah Mulai Diberlakukan, DPRD Gresik Ajak DLH Gencar Sosialisasi Hingga
Sri Subaidah menjelaskan, edukasi ini bertujuan utama mengubah perilaku masyarakat agar disiplin memilah sampah dari sumbernya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat, pengelola kawasan, dan pemerintah daerah mempunyai tugas dalam melakukan pengelolaan sampah," tegasnya.
DLH mendorong pengelolaan terintegrasi dari hulu ke hilir. Di tingkat rumah tangga, warga diharapkan mulai memilah sampah organik untuk dikomposkan. Sementara di tingkat desa/kelurahan, pelayanan diperkuat melalui sinergi RT/RW dan pembentukan tim pengelola sampah.
Baca Juga: Sebab Limbah Bau dan Tak Sesuai Aturan, DLH Gresik Segel 4 Tambak Udang Intensif di Ujungpangkah
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan recycle rate di Kabupaten Gresik, sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun TPS 3R.
"Retribusi ini menstimulasi masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari rumah dengan melakukan pemilahan dan pengomposan. Hasil akhirnya hanya residu yang dibuang," tambah Sri.
Ia menyimpulkan, perubahan sistem ini bukan sekadar penarikan biaya, melainkan strategi membangun pola pengelolaan sampah yang lebih efektif, merata, dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik