Hearing DPRD Gresik Deadlock, Warga Gulomantung Kekeh Tolak Pabrik Peleburan Aluminium

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 11:26 WIB
HEARING : Komisi II DPRD Gresik saat hearing bersama warga Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
HEARING : Komisi II DPRD Gresik saat hearing bersama warga Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Upaya Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dalam memediasi polemik rencana operasional pabrik peleburan aluminium di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, berakhir tanpa titik temu.

Rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung dinamis pada Senin (28/9/2026) tersebut gagal menghasilkan solusi lantaran warga setempat secara tegas menolak keberadaan industri berisiko tinggi di lingkungan mereka.

Pertemuan tersebut merupakan mediasi lanjutan setelah sebelumnya tercatat lima kali pertemuan antara warga dan pihak perusahaan, PT Hanwa Royal, selalu menemui jalan buntu.

Baca Juga: Kagetkan Siswa Saat KBM, Ular Piton di Atap SMPN 4 Gresik Dievakuasi Damkarla

Perwakilan RW 02 Kelurahan Gulomantung, Ahmad Sofiudin, menegaskan bahwa penolakan warga didasari oleh kekhawatiran nyata atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pemrosesan daur ulang kaleng bekas berbahan aluminium tersebut.

"Aspirasi penolakan ini sebenarnya sudah disuarakan warga sejak musyawarah kelurahan pada April lalu. Kami sangat khawatir aktivitas pabrik ini akan memicu polusi udara, radiasi suhu panas, kebisingan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman padat," tegas Ahmad Sofiudin.

Selain dampak lingkungan, kuasa hukum dan perwakilan warga turut menyoroti keabsahan tata ruang serta kelengkapan perizinan perusahaan. Pihaknya menilai PT Hanwa Royal belum transparan mengenai Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) serta kelaikan kapasitas lahan seluas 3.500 meter persegi yang disewa dari PT Indo Metal untuk kegiatan pengolahan logam masif.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bawa Pesan Industri Hijau ke Forum PBB

Di sisi lain, perwakilan PT Hanwa Royal dalam rapat tersebut mengklaim bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh secara legal melalui sistem Online Single Submission (OSS) berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Pihak manajemen juga berjanji akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal serta menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga sekitar.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Komisi II DPRD Gresik mengambil langkah proaktif dengan merekomendasikan Pemkab Gresik dan dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh atas kesesuaian tata ruang, kelengkapan perizinan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bawa Pesan Industri Hijau ke Forum PBB

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mengonfirmasi bahwa hearing belum membuahkan kesepakatan akhir dari kedua belah pihak.

"Hasil hearing hari ini memang belum menemukan solusi yang disepakati bersama. Namun tadi diinfokan bahwa perizinan lingkungan perusahaan ini memang masih dalam proses pengurusan di tingkat Provinsi Jawa Timur," ujar Kurdi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Gresik menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pabrik PT Hanwa Royal guna mengecek kondisi faktual di lapangan serta memastikan aktivitas usaha mematuhi regulasi hukum yang berlaku tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bawa Pesan Industri Hijau ke Forum PBB

"Segera setelah ini kami akan turun langsung untuk sidak ke lapangan. Kami perlu mengecek fakta di lokasi secara objektif demi mencari jalan tengah yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Gulomantung Warga gresik dprd Pabrik