RADAR GRESIK – Maraknya pemandangan kabel menumpuk dan semrawut di berbagai sudut wilayah Kota Pudak memantik respons tegas dari jajaran DPRD Kabupaten Gresik.
Penataan jaringan utilitas yang melintang tidak beraturan hingga menjuntai dekat teras rumah warga dan jalur lalu lintas dinilai tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Persoalan ini tidak sebatas kerapian estetika jaringan semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta dugaan menjamurnya tiang dan kabel provider ilegal yang dipasang vendor tanpa mengantongi izin resmi pemerintah daerah.
Baca Juga: Gedung Bekas SRMA 37 Gresik Disulap Jadi Panti Jompo, Siap Tampung Lansia Terlantar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Lutfi Dawam, menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak boleh sekadar melakukan perapian kabel di lapangan secara seremonial.
Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut menertibkan legalitas operasional para vendor dan memastikan setiap jengkal pemasangan tiang tercatat dengan jelas.
"Jangan hanya dirapikan begitu saja, tetapi harus diberi penandaan resmi. Penataan kabel-kabel berukuran besar juga harus memiliki regulasi penataan yang jelas," tegas Dawam saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Siap Kerja di Era Global, Lulusan Wisuda ke-49 UMG Kantongi Peluang Karier Lewat Kolaborasi PT STL
Dawam mengungkapkan, perapian kabel sejatinya kerap diklaim dilakukan berkala oleh instansi terkait. Namun, koordinasi lintas sektor antara pemda, penyedia jasa telekomunikasi (vendor), dan pihak terkait hingga kini belum berjalan optimal di lapangan.
Ia mendesak pemda agar memegang data komprehensif mengenai pemetaan jaringan utilitas di Gresik. Data tersebut mencakup jumlah pasti vendor yang beroperasi, panjang bentangan jaringan, jumlah titik tiang, serta keabsahan izin operasional yang dipegang masing-masing perusahaan.
"Penataan dan perapian disebut-sebut dilakukan setiap bulan, tapi koordinasi nyatanya sampai sekarang belum ada. Jika pemasangan dilakukan tanpa izin dan tanpa data yang jelas, masyarakat yang paling dirugikan saat terjadi potensi bahaya," serunya.
Baca Juga: Perubahan APBD Gresik 2026 Ditetapkan, Banggar DPRD Tekankan Kepatuhan Mandatory Spending
Merespons gelombang keluhan warga yang terganggu aktivitasnya akibat kabel melandai, DPRD Gresik mewacanakan untuk mengumpulkan seluruh pemilik vendor bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dalam satu forum resmi.
DPRD Gresik akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (hearing) guna melakukan sinkronisasi data, memverifikasi ulang seluruh perizinan, dan merumuskan cetak biru penataan jaringan bawah tanah (duckting) atau penataan tiang bersama di Kabupaten Gresik.
"Kami akan panggil melalui mekanisme hearing. Saat ini jadwalnya masih dibicarakan bersama komisi teknis yang membidangi. Opsi hearing komisi bersama OPD terkait dan para vendor ini menjadi cara paling cepat untuk percepatan penertiban di lapangan," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik