RADAR GRESIK – Pengelolaan anggaran dalam Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 mendapatkan perhatian serius dari jajaran legislatif.
DPRD Kabupaten Gresik menekankan agar skema Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA by design) senilai Rp106,59 miliar yang dialokasikan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) wajib dikelola secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Juru Bicaranya sekaligus Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gresik, dr. Jumanto, menegaskan bahwa P-APBD 2026 harus menjadi instrumen konkret untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Dorong Peningkatan Kompetensi ASN dan Penguatan Wawasan Kebangsaan
Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat eksekusi pelayanan publik.
"Target pendapatan daerah harus disusun secara realistis, terukur, dan berbasis data. Optimalisasi pajak serta retribusi wajib didorong melalui pemutakhiran data, digitalisasi, dan pengawasan tanpa membebani masyarakat. Anggaran tidak boleh berhenti sekadar angka dalam dokumen, melainkan harus terwujud menjadi pembangunan dan pelayanan publik yang nyata," ujar dr. Jumanto.
Dr. Jumanto mendesak agar program-program prioritas—seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Penerangan Jalan Umum (PJU), rehabilitasi ruang kelas, pengadaan alat peraga edukasi, hingga pembenahan fasilitas kesehatan—segera dieksekusi tepat waktu tanpa menunda manfaat bagi warga.
Baca Juga: Cargill Indonesia Gandeng Wartawan Lintas Daerah Tanam Pohon di Kawasan Konservasi Prigen
Pandangan senada disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem, Suberi. Pihaknya dapat memahami skema penempatan anggaran tersebut sebagai bentuk kehati-hatian (prudential) pengelolaan fiskal daerah untuk penyiapan APBD Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tambahan alokasi tersebut membuat total pagu Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Gresik kini menyentuh angka Rp116,59 miliar. Kendati demikian, Suberi mengingatkan agar instrumen SiLPA tidak dijadikan jalan pintas berulang untuk menutup ketidakseimbangan struktural anggaran.
"Pemanfaatan dan penataan SiLPA harus dilaksanakan secara transparan, terukur, dan akuntabel. SiLPA tidak boleh terus-menerus dipakai menutup ketidakseimbangan anggaran tanpa dibarengi pembenahan kemampuan fiskal daerah serta efisiensi belanja operasional secara berkesinambungan," tegas Suberi.
Baca Juga: Belajar Mengenal Satwa, Siswa KB-TK YIMI Gresik Antusias Ikuti Mini Zoo
Guna menghindari penumpukan pengerjaan proyek di penghujung tahun anggaran, DPRD Gresik meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk langsung melakukan proses lelang dan memulai pengerjaan fisik sesaat setelah dokumen P-APBD 2026 disahkan.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperketat pengawasan terhadap OPD yang mengelola pagu anggaran besar namun memiliki tingkat realisasi rendah.
"Program ketahanan pangan dan pemberdayaan desa jangan hanya berhenti di atas kertas. Program fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT), hibah sekolah/madrasah, insentif honorarium guru TPQ/Madin, hingga lumbung pangan desa harus direalisasikan secara presisi dan tepat sasaran," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik