RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Salah satunya melalui inventarisasi, kajian, dokumentasi, serta pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) kepada pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, sejumlah jajanan tradisional Gresik memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di daerah lain.
Hal itu disampaikannya saat meninjau acara Pasar Panganan Giri Biyen, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga: Satlantas Gresik Tertibkan Truk Bertonase Tinggi di Kawasan Kota, Puluhan Sopir Ditindak
“(Khususnya di Giri) yang sudah ada Warisan Budaya Takbenda adalah Kupat Keteg. Ini yang kita usulkan untuk tahun 2027 adalah Serebeh Tumpuk dan Kowi,” ujarnya saat mengunjungi penjual Serebeh Tumpuk dan Kowi bersama tim Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik.
Ketua penyelenggara Pasar Panganan Giri Biyen, Nurul Dhuha, menyambut baik upaya pengajuan WBTbI tersebut. Menurutnya, proses pengusulan dapat membantu menjaga keberadaan makanan tradisional yang mulai jarang ditemukan.
“Bagi kami, ini untuk melestarikan makanan jadul yang hampir punah,” terangnya.
Baca Juga: MAN 2 Gresik Bantai SMAN 1 Gedangan 5-1, Siap Hadapi Favorit Juara dari Surabaya
Hingga 2026, sebanyak 13 karya budaya Gresik telah ditetapkan sebagai WBTbI. Capaian tersebut dimulai dari Damar Kurung pada 2017, Sanggring Gumeno pada 2019, Okol Desa Setro pada 2021, serta Sego Krawu pada 2022.
Selanjutnya, Pudak dan Dhurung Bawean ditetapkan pada 2024. Pada 2025, terdapat lima karya budaya yang memperoleh penetapan, yakni Kupat Keteg, Pasar Bandeng, Malam Selawe, Rebo Wekasan Desa Suci, dan Pencak Macan.
Sementara itu, pada 2026, dua karya budaya Gresik kembali ditetapkan sebagai WBTbI, yakni Macapat Haul Mbah Sindujoyo dan Tikar Pandan Bawean.
Baca Juga: Jejak Pembangunan Gresik dan Foto Pemantauan Hilal 1993 Tersimpan Rapi di Dispussip
Ke-13 karya budaya tersebut mencerminkan keberagaman tradisi masyarakat Gresik. Mulai dari seni, tradisi keagamaan dan sosial, kuliner, hingga kerajinan tradisional yang berkembang di wilayah Gresik daratan maupun Bawean.
Namun, proses penetapan WBTbI tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi, pendataan, dokumentasi, kajian, hingga pencatatan objek budaya sebelum menyusun dokumen pengusulan.
Setelah melalui validasi di tingkat daerah, usulan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Kebudayaan. Selanjutnya, usulan menjalani seleksi administrasi, penilaian tim ahli, perbaikan dokumen, verifikasi, dan sidang penetapan sebelum ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan.
Baca Juga: Beri Masukan, DPRD Gresik Minta Pemkab Genjot Kinerja OPD dan Optimalkan Potensi PAD
Karena itu, objek budaya yang diajukan belum tentu langsung memperoleh penetapan. Setiap usulan harus memiliki data pendukung, nilai budaya, komunitas pelestari, serta bukti pewarisan tradisi yang masih berlangsung.
Untuk pengusulan WBTbI 2027, Tim Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya Kabupaten Gresik yang dibentuk oleh Bupati Gresik kini tengah mengkaji sejumlah karya budaya.
Ada empat objek budaya yang sedang dikaji, yakni Kopi Kasar, Jajanan Kowi, Jajanan Serebeh Tumpuk, serta tradisi Pencak Pengantin Bawean.
Baca Juga: Satlantas Gresik Tertibkan Truk Bertonase Tinggi di Kawasan Kota, Puluhan Sopir Ditindak
Kajian dilakukan untuk memastikan setiap objek memiliki dokumentasi yang memadai, komunitas pendukung, sejarah dan nilai budaya yang jelas, serta proses pewarisan yang masih berjalan di masyarakat.
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali menegaskan, penetapan WBTbI bukan sekadar bentuk sertifikasi terhadap suatu karya budaya.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukan sekadar sertifikasi belaka, tetapi sebagai upaya melestarikan dan melindungi budaya Kabupaten Gresik. Juga digunakan untuk mempromosikan, mengenalkan, dan mewariskan budaya kepada generasi selanjutnya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Gresik Nobar Film Istimewa Bersama Bupati dan Aktor Muda, Perkuat Komitmen Gresik Inklusif
Menurutnya, pelestarian budaya juga dapat memberikan dampak terhadap sektor lain, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, dan kewirausahaan. Upaya tersebut diharapkan melibatkan generasi muda serta berbagai unsur masyarakat.
Melalui pengusulan WBTbI secara berkelanjutan, Pemkab Gresik berupaya memastikan budaya lokal tidak hanya menjadi bagian dari masa lalu. Namun, tetap hidup, diwariskan, dikembangkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi mendatang. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik