KUA Gresik Ajukan Hibah Mobil Operasional, DPRD Kaji Aturan dan Urgensi Pengadaan

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:22 WIB
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik saat menggelar hearing bersama KUA Kemenag Gresik terkait permohonan kendaraan operasional roda empat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik saat menggelar hearing bersama KUA Kemenag Gresik terkait permohonan kendaraan operasional roda empat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

 RADAR GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik menggelar hearing bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, membahas permohonan dukungan pengadaan kendaraan operasional roda empat bagi Kepala KUA.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti urgensi pengadaan serta mekanisme pengajuan hibah yang masih dalam tahap kajian pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mengatakan, usulan pengadaan kendaraan tersebut masih berupa proposal dan tengah dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kajian diperlukan untuk memastikan kebutuhan kendaraan benar-benar mendukung operasional KUA.

Baca Juga: DPRD Gresik Dorong Penguatan Layanan Publik, Damkar dan DLH Dapat Dukungan Rp4,5 Miliar

Menurutnya, terdapat alternatif lain yang dapat dipertimbangkan, termasuk pemanfaatan kendaraan milik pemerintah daerah melalui skema pinjam pakai.

“Ini masih tahap proposal, sekarang sedang dikaji tim anggaran dan sebagainya. Kalau alasannya menunjang operasional, kenapa tidak sepeda motor saja? Nanti bisa dengan alasan pinjam pakai Pemkab,” kata Zaifudin.

Dalam hearing, jajaran pemerintah daerah turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran dan pemberian hibah. Pembahasan juga menyinggung rencana hibah kepada pengadilan pada 2027 dengan nilai sekitar Rp900 juta.

Baca Juga: Nila Yani Dorong Regulasi Vendor Lokal, UMKM dan IKM Ditarget Masuk Rantai Pasok Industri

Zaifudin menjelaskan, pengajuan hibah secara berturut-turut memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Karena itu, rencana hibah pada 2027 menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan permohonan kendaraan operasional KUA.

“Nah saat disampaikan, direncanakan 2027 akan ada hibah ke pengadilan senilai Rp900 juta. Sehingga kalau mengajukan hibah lagi harus menunggu, karena tidak boleh berturut-turut,” tegasnya.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik menyampaikan adanya ketentuan terbaru terkait pemberian hibah. Aturan yang disebut tertuang dalam Permendagri terbit 26 Agustus 2026 tersebut mengatur bahwa hibah tidak diperuntukkan bagi kegiatan operasional.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Coaching Clinic, Personel Subdenpom Dibekali Teknik Berkendara Aman

“Berdasarkan Permendagri terbaru, yang keluar 26 Agustus 2026, hibah itu tidak boleh untuk kegiatan operasional,” imbuhnya.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Gresik tetap membuka ruang bagi KUA untuk mengajukan proposal secara resmi. Selanjutnya, proposal tersebut akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Zaifudin menambahkan, proposal pengajuan harus dilengkapi persetujuan atau tanda tangan pejabat berwenang di atasnya, setidaknya pada tingkat Kantor Wilayah (Kanwil).

Baca Juga: Ular Kobra Bersembunyi di Bawah Kasur Warga Sidayu Gresik, Damkar Turun Evakuasi

“Proposal yang diajukan setidaknya harus mendapat persetujuan atau tanda tangan dari pejabat berwenang di atasnya, minimal tingkat Kantor Wilayah (Kanwil),” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Hibah gresik Kemenag dprd KUA