DPRD Gresik Minta Warga Tidak Sekadar Tahu Perda, Tapi Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 08:03 WIB
SOSPER : Anggota DPRD Gresik Danang Swantara saat melakukan mensosialisasikan Perda. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
SOSPER : Anggota DPRD Gresik Danang Swantara saat melakukan mensosialisasikan Perda. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat.

Melalui agenda ini, warga diimbau tidak hanya sekadar mengetahui keberadaan perda, tetapi juga benar-benar memahami hak, kewajiban, serta dasar hukum yang dapat menjadi pegangan ketika menghadapi persoalan di lingkungannya.

Anggota DPRD Gresik, Danang Swantara, menjelaskan bahwa kegiatan Sosper kali ini membedah dua regulasi krusial, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Perairan Bawean, Tim SAR Gabungan Buru 8 ABK yang Terombang-ambing di Laut

Menurut Danang, kedua aturan tersebut dirancang oleh Pemkab dan DPRD Gresik bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kehidupan sosial yang harmonis, tertib, aman, dan nyaman.

“Pemerintah Kabupaten Gresik berusaha mengatur harmoni kehidupan bermasyarakat. Di dalam Perda, diatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban umum,” ujar Danang.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap Perda Ketertiban Umum sangat krusial karena bersinggungan langsung dengan dinamika harian warga.

Baca Juga: Bukan Sekadar Rutinitas, Camat Driyorejo Tegaskan Apel Pagi Jadi Kunci Pelayanan Publik Maksimal

Danang mencontohkan penggunaan jalan umum untuk acara hajatan, di mana warga harus memahami mekanisme izin agar tidak merugikan pengguna jalan lain. Begitu pula saat ada operasional tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan publik.

“Ketika ada penyelenggaraan tempat hiburan yang dirasa mengganggu masyarakat, warga mempunyai dasar hukum tentang apa yang harus dilakukan. Di dalam modul yang dibagikan sudah jelas diatur hak, kewajiban, dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain ketertiban umum, Danang menyoroti pentingnya edukasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman. Aturan ini lahir sebagai respons atas pertumbuhan penduduk yang berdampak pada makin terbatasnya lahan pemakaman di Kabupaten Gresik. Regulasi ini mencakup perencanaan, perizinan, penyediaan lahan perumahan, hingga sanksi administratif.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenhaj dan Radar Gresik, Sukses Gelar Umrah & Hajj Fest 2026 di Gressmall

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah kewajiban pengembang perumahan dalam menyediakan fasilitas pemakaman.

“Ketika ada satu entitas, misalnya perumahan, mereka wajib menyediakan minimal dua persen dari total lahan untuk pemakaman,” tegas Danang.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Gresik juga terus bertanggung jawab menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna memberikan kepastian fasilitas bagi warga.

Baca Juga: Bekali Modal Usaha Pascabebas, Rutan Gresik Latih Warga Binaan Merangkai Buket Bunga

“Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyediakan pemakaman umum. Harapannya, tidak terjadi keresahan di masyarakat ketika membutuhkan tempat pemakaman,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik Sosper Hukum dprd Hak