RADAR GRESIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan penyesuaian target regulasi daerah dari yang semula 26 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi 25 judul.
Penyesuaian ini ditandai dengan dimasukkannya satu regulasi baru yang dinilai krusial dan mendesak, yakni Perubahan Kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Dinilai Layak, RS Wates Husada Gandeng BNNK Gresik Jadi Mitra Rujukan Rehab NAPZA
Langkah akselerasi regulasi ini diambil untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus mematangkan landasan hukum persiapan Pilkades serentak bergelombang di Kabupaten Gresik pada 2027 mendatang.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, menyampaikan bahwa dari jajaran Propemperda 2026, sebanyak 12 Ranperda telah rampung dibahas dan resmi diundangkan. Di antaranya Perda RTRW 2023–2043, Pelayanan Publik, Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, hingga Pertanggungjawaban APBD 2025.
Sementara itu, lima Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda fasilitasi penanganan prostitusi masih dalam proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum, serta tiga Ranperda usulan pemerintah daerah dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Menangkan Lelang Lukisan Mbah Hasyim, Senator Lia Istifhama Dirikan Posko Bantu Kerja Jurnalis
“Dua Ranperda dicoret dari Propemperda 2026, yakni terkait Rencana Pembangunan Perumahan (RP3KP) 2025–2045 dan perubahan Perda Perangkat Daerah. Sebagai gantinya, satu Ranperda baru dimasukkan, yaitu Perubahan Kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 untuk menyesuaikan PP Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus menyiapkan Pilkades serentak bergelombang 2027,” terang Asroin.
Asroin menambahkan, sejumlah materi krusial yang akan disesuaikan dalam revisi Perda Pilkades meliputi teknis sistem pemilihan bergelombang, persyaratan calon kepala desa, mekanisme bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, hingga kepastian hukum jika jumlah pendaftar tidak memenuhi batas minimal.
Bapemperda merekomendasikan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik segera menyusun jadwal dan timeline pembahasan secara terukur untuk dikoordinasikan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD.
Baca Juga: Soroti Dua BUMD, Komisi II DPRD Gresik Minta Serapan Modal Publik Berbanding Lurus dengan Pelayanan
Sinergi tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menegaskan bahwa kepastian payung hukum Pilkades merupakan agenda mendesak yang memerlukan pengawalan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Perubahan Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa menjadi perhatian mendesak kita bersama. Regulasi ini harus segera disesuaikan agar perencanaan Pilkades serentak 2027 berjalan aman, lancar, dan mampu menjawab kebutuhan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Gresik,” tegas dr. Alif. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik