RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Melalui agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026, wakil rakyat menghimpun berbagai aspirasi, keluhan, hingga keresahan masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan relevan dan menjawab persoalan nyata di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa public hearing merupakan tahapan krusial agar regulasi yang dirancang tidak sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan benar-benar berangkat dari kebutuhan mendasar warga.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Perkotaan, DPRD Gresik Minta Tim Drainase Normalisasi Saluran Saat Kemarau
Seluruh masukan yang masuk akan dicatat, dikaji, dan dikelompokkan berdasarkan tingkat urgensinya, mulai dari skala super prioritas hingga kebutuhan pendukung lainnya.
"Beberapa hari yang lalu, saya melakukan agenda public hearing untuk memberikan wadah aspirasi, keluhan, dan keresahan dari masyarakat sekitar. Kemudian kami masukkan dalam catatan untuk selanjutnya diolah menjadi fokus penyusunan regulasi mendatang," ujar Syahrul.
Dari sekian banyak poin yang disampaikan warga, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu topik paling dominan. Masyarakat mengeluhkan masih sulitnya mengakses lapangan pekerjaan di daerah sendiri, padahal aktivitas industri di Kabupaten Gresik tumbuh sangat pesat.
Baca Juga: Bentengi Desa dari Ekspansi Industri, DPRD Gresik Dorong Ranperda Kawasan Perdesaan
Menanggapi hal tersebut, Syahrul menegaskan bahwa DPRD Gresik memberi atensi khusus pada penyerapan tenaga kerja lokal. Apalagi, Kabupaten Gresik sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022.
Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap perusahaan di Gresik untuk mengalokasikan minimal 60 persen dari total lowongan pekerjaan bagi warga lokal.
"Secara umum, permasalahan yang kami terima tidak terlepas dari permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa menyampaikan masih kesulitan terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Ini akan kami atensi," tegasnya.
Baca Juga: Respons Aspirasi Massa, Ketua DPRD Gresik Siap Kirim Surat Dukungan RUU Perampasan Aset ke Pusat
Syahrul menilai Perda Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya menjadi instrumen efektif untuk menjamin hak warga Gresik dalam mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
Karena itu, DPRD Gresik mendorong agar implementasi aturan tersebut dipatuhi secara konkret oleh seluruh pelaku industri, bukan sebatas formalitas di atas kertas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan. Warga berhak melaporkan secara spesifik jika menemukan perusahaan yang terindikasi melanggar atau tidak menjalankan ketentuan batas minimal 60 persen tenaga kerja lokal tersebut, agar dapat ditindaklanjuti dan dievaluasi oleh Pemkab maupun DPRD Gresik.
Baca Juga: Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran, DPRD Gresik Dorong Pendirian Pos PMK Tiap Kecamatan
"Oleh karena itu, dengan adanya peraturan daerah tersebut, pihak perusahaan wajib menaati peraturan setempat. Masyarakat juga berhak mengadukan secara spesifik perusahaan mana yang terindikasi tidak mengikuti regulasi tersebut," pungkas Syahrul. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik