RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar uji publik (public hearing) guna menyerap aspirasi masyarakat terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembahasan Ranperda ini dinilai krusial untuk membentengi wilayah perdesaan di Gresik. Pasalnya, di tengah pesatnya laju industrialisasi, kawasan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pengembangan komoditas lokal, tetapi juga memerlukan perlindungan lahan, penguatan ekonomi warga, ketahanan bencana, hingga akselerasi digitalisasi.
Baca Juga: Terhalang Gelombang Tinggi Laut Jawa, Delapan Pelajar Paskibraka Asal Bawean Tertahan di Gresik
Ketua Fraksi PKB yang juga Anggota Komisi I DPRD Gresik, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa formulasi Ranperda harus menjawab kebutuhan riil masyarakat desa yang memiliki karakteristik beragam.
“Gresik ini memiliki karakter wilayah yang berbeda-beda. Ada kawasan pertanian, pertambakan, pesisir, kepulauan, hingga kawasan yang berhimpitan langsung dengan industri. Karena itu, pembangunan kawasan perdesaan tidak bisa diseragamkan,” tegas Imron saat memimpin forum public hearing.
Imron menyoroti dampak ekspansi industri yang berpotensi menekan keberadaan lahan produktif warga. Pihaknya mendesak agar Ranperda memuat aturan tegas terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan pertambakan produktif, serta kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Salurkan BLT DBHCHT dan Bantuan Pangan di Wringinanom, Gus Yani Ajak Warga Sampaikan Aspirasi
Selain itu, alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan wajib diselaraskan dengan program pembangunan kawasan desa.
“Ekspansi industri tidak boleh mengorbankan lahan pertanian dan pertambakan warga. Regulasi CSR juga harus terintegrasi untuk mendukung infrastruktur, lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi lokal,” lanjutnya.
Guna mengatasi persoalan fragmentasi komoditas dan ego sektoral antar-desa, DPRD Gresik mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Melalui BUMDesma, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan fasilitas modal, pendampingan manajemen, hingga membuka akses kemitraan dengan pasar modern dan industri skala besar di Gresik.
Baca Juga: Respons Aspirasi Massa, Ketua DPRD Gresik Siap Kirim Surat Dukungan RUU Perampasan Aset ke Pusat
Di sisi lain, DPRD Gresik mengusulkan klasterisasi kawasan perdesaan berdasarkan tipologi wilayah dan potensi risiko bencana—seperti abrasi di wilayah pesisir atau abadi banjir akibat luapan Kali Lamong di wilayah selatan.
Penguatan literasi digital juga menjadi poin krusial yang didorong masuk dalam draft aturan. Penuntasan wilayah tanpa sinyal (blank spot) dan penyediaan platform pemasaran digital dinilai wajib untuk membuka akses pasar produk desa.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Konektivitas internet harus menjadi bagian integral dari pembangunan kawasan perdesaan,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah Defisit APBD, Komisi II DPRD Gresik Minta Target Pendapatan Lebih Realistis
Guna menjamin proses bottom-up yang nyata, DPRD mengusulkan pembentukan Musyawarah Pembangunan Kawasan Perdesaan (Musrenbang Kawasan) dengan mengunci keterwakilan perempuan, pemuda, kelompok tani/nelayan, hingga kelompok penyandang disabilitas.
Selain itu, pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat kabupaten diusulkan untuk menyinkronkan anggaran APBD dan APBDes.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap pembangunan kawasan perdesaan di Gresik tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi sumber daya desa, memperkuat pendapatan warga, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” pungkas Imron. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik