RADAR GRESIK – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik terus mendorong akselerasi transformasi digital dalam pengelolaan administrasi dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengenalkan serta mengintensifkan penggunaan aplikasi SRIKANDI di tingkat jajaran UPT Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Rabu (26/8/2026).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Budi Raharjo, menjelaskan bahwa integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi, mempercepat alur surat-menyurat, serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan berbasis digital.
"Bergerak di era digitalisasi, semua pihak harus mampu beradaptasi untuk mempermudah alur koordinasi," ujar Budi Raharjo.
Ia memaparkan, pemanfaatan aplikasi SRIKANDI membawa dampak efisiensi yang signifikan bagi operasional UPT Sekolah Dasar. Selain mampu memangkas penggunaan kertas, tinta, dan alat tulis kantor (ATK), sistem ini efektif menghemat biaya pengiriman dokumen fisik serta menghemat ruang penyimpanan arsip. SRIKANDI juga memudahkan pelacakan status naskah dinas dan percepatan pencarian berkas lama.
"Aplikasi ini multifungsi dan membuat akses persuratan maupun pencarian data lama di perpus menjadi sangat mudah terjangkau," tambahnya.
Pada tingkat UPT Sekolah Dasar, SRIKANDI difungsikan untuk mengelola berbagai naskah dinas secara terstruktur. Dokumen tersebut meliputi surat dinas masuk dan keluar, surat tugas, surat perintah, edaran, berita acara, laporan, dokumen permohonan, hingga berkas kepegawaian sesuai kewenangan.
Meski demikian, Budi mengakui proses migrasi dari tata kelola manual menuju digital tidak bebas kendala. Pihaknya mencatat beberapa tantangan di lapangan, seperti keterbatasan pemahaman fitur oleh pegawai, kesalahan input data, penentuan klasifikasi arsip, kendala jaringan internet, hingga faktor penyesuaian bagi tenaga pendidik senior.
"Penerapan sudah berjalan, tetapi transformasi dari era lama ke era baru ini membutuhkan sosialisasi, wadah pelatihan, serta pendampingan berkelanjutan. Banyak guru atau staf SD yang sudah senior, sehingga kita beri pemahaman secara perlahan dan konsisten ke seluruh sekolah di Gresik," jelasnya.
Untuk diketahui, SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 dan diluncurkan oleh ANRI pada 27 Oktober 2020.
Di Kabupaten Gresik, implementasi aplikasi ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 045/550/437.78/2022 serta Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 045/401/HK/437.12/2022 yang mewajibkan seluruh perangkat daerah menerapkan sistem kearsipan digital terpadu tersebut. (Jar)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik