JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menegaskan, perbankan tidak bisa serta-merta memblokir atau menunda transaksi nasabah hanya karena menerima surat permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut Jiddan (sapaan akrabnya), setiap permintaan penundaan transaksi harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang jelas. Termasuk kajian internal oleh pihak bank sebelum keputusan diambil.
Penegasan itu disampaikan Thoriq dalam dialog disalah satu televisi nasional Senin malam (24/8), saat membahas kasus rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok. Rekening tersebut dilaporkan diblokir di tengah rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada (27/08).
“Terkait apakah polisi boleh meminta penundaan transaksi itu boleh-boleh saja sebetulnya. Tetapi kan kewenangan tersebut kan juga memiliki syarat yang sangat jelas dan tidak boleh dibaca sebagai kewenangan tanpa batas,” ujarnya.
Jiddan mengatakan, dirinya sempat berkoordinasi dengan Bank Mandiri terkait mekanisme permintaan dari aparat penegak hukum. Dia memastikan bank tidak otomatis menutup, menunda, atau memblokir rekening begitu menerima surat permintaan.
“Tadi sore saya sempat berkoordinasi dengan Bank Mandiri juga, artinya ketika ada perintah, permintaan dari aparat tenaga hukum itu juga tidak serta-merta bank akan langsung menutup atau menunda atau memblokir rekening yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut dia, pihak bank memiliki prosedur yang harus dilalui. Termasuk melakukan kajian bersama tim legal sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Memang ketika nanti dirasa ada sesuatu hal yang memang diperlukan proses penundaan atau pemblokiran, hal itu baru bisa dilakukan. Intinya tidak bisa serta-merta karena ada surat masuk, kemudian perbankan dengan mudah untuk memblokir tidak seperti itu juga,” tegasnya.
Lebih jauh Jiddan menjabarkan, kewenangan penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aturan tersebut, kata dia, secara spesifik mengatur pihak yang memiliki kewenangan meminta penundaan transaksi. Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku bagi seluruh lembaga perbankan. Tidak hanya bank pelat merah atau anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Jadi tidak membedakan khusus himbara atau swasta. Semua bank ketika ada permintaan dari APH, maka ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui,” kata dia.
Jiddan menekankan, surat atau perintah dari APH harus memuat informasi yang jelas. Mulai dari identitas pejabat yang meminta hingga alasan penundaan transaksi.
“Jadi perintah itu harus tertulis, harus jelas dari siapa pejabat yang meminta, siapa pemilik transaksi, dan apa alasan penundaannya,"pungkasnya.
Sebelumnya, rekening aktivis Pati atas nama Supriyono dilaporkan mengalami pemblokiran di tengah persiapan aksi unjuk rasa di Jakarta. Bank Mandiri menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan Bank Mandiri melalui media sosial X, Minggu (23/8).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai status tindakan terhadap rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya surat yang diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepada Bank Mandiri. Namun, dia menegaskan surat tersebut bukan permintaan pemblokiran.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” katanya di Jakarta, Senin (24/8).
Budi mengatakan, permintaan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.
Editor : Cak Fir