RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat pimpinan bersama Komisi I DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas audiensi dengan Forum Peduli Gresik mengenai kondisi sosial masyarakat, sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berhenti pada operasi insidental semata. DPRD mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik untuk menggelar operasi gabungan secara rutin minimal satu bulan sekali.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Tekankan Pengelolaan Waduk Krusial Hadapi Musim Kemarau
"Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara rutin, terencana, dan berkelanjutan. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan ketika ada laporan atau ketika persoalan sudah muncul," tegas Syahrul.
Syahrul memaparkan, beberapa kawasan menjadi perhatian serius pascaoperasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, hingga unsur wilayah. Lokasi tersebut di antaranya Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, serta Jalan Raya Duduksampeyan.
Dari operasi tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas. Di kawasan Jalan Noto Prayitno, petugas mengamankan seseorang yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Bupati Gresik Resmikan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1, Harapan Baru Bagi Anak Mengejar Cita-Cita
Petugas juga menemukan warung-warung berbilik atau berkamar karaoke yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas melanggar norma kesusilaan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melaporkan bahwa seluruh 15 warung sasaran inspeksi mendadak (sidak) ternyata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
DPRD meminta DPMPTSP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan pengawasan terpadu serta pembinaan agar pelaku UMKM dapat beroperasi secara legal.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Tekankan Pengelolaan Waduk Krusial Hadapi Musim Kemarau
Dalam rekomendasinya, DPRD menegaskan bahwa tempat usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi selama mematuhi aturan.
Namun, apabila terbukti dikembangkan menjadi lokasi praktik asusila, peredaran minuman beralkohol, maupun penyalahgunaan narkotika, Satpol PP diminta mengambil tindakan tegas berupa penutupan usaha sesuai prosedur hukum.
DPRD juga mendorong pembentukan tim operasi khusus, penguatan langkah preventif seperti pemasangan plang peringatan di area rawan, serta pelibatan pemilik lahan, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk pengawasan berbasis lingkungan.
Baca Juga: Diskominfo Gresik Gelar Monev Satu Data, DPRD Dorong Pembangunan Tepat Sasaran
Selain itu, usulan pembatasan kegiatan melalui pemberlakuan jam malam bagi tempat usaha maupun pelajar turut didorong sebagai upaya menciptakan iklim daerah yang lebih kondusif.
"DPRD berharap penegakan Perda di Kabupaten Gresik tidak dilakukan secara sporadis, melainkan menjadi sistem pengawasan yang berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci menjaga ketentraman serta nilai-nilai sosial di Kabupaten Gresik," pungkas Syahrul. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik