Dinilai Kumuh dan Mengganggu, Komisi I DPRD Gresik Dorong Penataan Kawasan Warung Kopi untuk Aktivitas Produktif

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:46 WIB
ATENSI DEWAN: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
ATENSI DEWAN: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Maraknya penertiban warung kopi (warkop) remang-remang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif.

Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendorong agar kawasan perkotaan yang kerap dijadikan lokasi tempat usaha tak berizin dan minim norma sosial segera ditata secara menyeluruh untuk aktivitas yang lebih produktif.

Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat salah satu akses jalan yang marak dihinggapi warkop berkedok karaoke tersebut merupakan jalur utama mobilitas masyarakat, khususnya para siswa sekolah dari arah Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) hingga Pondok Permata Suci (PPS) yang hendak menuju pusat kota.

Baca Juga: Terima Audiensi Forum Peduli Gresik, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait dan Perketat Pengawasan Perda Miras dan Prostitusi

Sebelumnya, pemandangan para pramusaji berpakaian kurang sopan yang berjejer di pinggir jalan kerap memicu keluhan pengguna jalan. Legislative menilai momentum operasi penertiban oleh instansi penegak perda harus ditindaklanjuti dengan penataan kawasan jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati, menyampaikan bahwa wacana penataan kawasan tersebut sebenarnya sempat mencuat pada 2019 silam di kawasan Ngipik, di mana sejumlah pemilik warung bahkan sudah sempat mengemasi barang-barangnya.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Noto Prayitno tahun lalu melalui penerbitan surat pengosongan lahan, namun sayangnya aktivitas serupa kini kembali marak.

Baca Juga: Kelengkapan Izin dan SOP Masih Minim, DPRD Gresik Segera Monev Tempat Wisata demi Safety Pengunjung

“Ini harus menjadi momentum untuk penataan kawasan secara menyeluruh. Ini berada di wilayah pusat kota, jadi harus ditata agar rapi dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Elvita.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Satpol PP agar lebih giat dan konsisten dalam menggelar operasi penertiban. Komisi I menegaskan perlunya pengalihan fungsi lahan atau kawasan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang jauh lebih positif dan produktif bagi warga.

“Jangan sampai setelah dirazia, aktivitas yang sama kembali muncul begitu saja. Itu merupakan salah satu akses jalan ramai yang dilalui anak-anak sekolah saat berangkat maupun pulang sekolah,” tegasnya.

Baca Juga: Matangkan Ranperda Inisiatif 2026, Bapemperda DPRD Gresik Gelar FGD Bersama OPD dan Tenaga Ahli

Atensi senada turut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir. Pihaknya memberikan perhatian khusus pasca-operasi Satpol PP yang mengungkap adanya oknum pramusaji yang terkonfirmasi positif narkoba hingga terinfeksi HIV.

Syahrul meminta Satpol PP untuk semakin rutin melakukan penertiban lapangan. Terlebih, Kabupaten Gresik telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Perda Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan dewan tentu mendukung penuh langkah tegas ini. Berdasarkan ketentuan dalam Perda, sanksi bagi pelanggar bahkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha,” tegas Syahrul. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
komisi i gresik satpol pp warkop dprd