RADAR GRESIK – Perlindungan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh hanya berhenti pada upaya memulangkan mereka ke tanah air.
Lebih dari itu, negara dan pemerintah daerah harus memastikan mereka memiliki identitas hukum yang sah, memperoleh akses pendidikan yang layak, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta memiliki kesempatan tumbuh guna membangun masa depan.
Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menjadi narasumber utama dalam Diskusi Publik Nasional bertema "Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan" di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/7/2026).
Atas dedikasi serta terobosan nyata dalam menjamin hak-hak dasar anak PMI, Bupati Yani dianugerahi Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia.
Forum nasional berskala besar tersebut dihadiri langsung oleh Menteri KP2MI Mukhtarudin, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Dirjen Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah, mantan Dubes RI untuk Malaysia Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi (Kak Seto).
Dalam paparannya, Bupati Yani membagikan framework serta pengalaman empiris Kabupaten Gresik dalam membangun model perlindungan anak PMI, khususnya bagi anak-anak yang lahir dari PMI asal Gresik di Malaysia.
"Menyelamatkan satu anak, sama saja kita menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari jarak dan proses migrasi," tegas Bupati Yani.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, tercatat ada 8.348 warga Gresik yang bekerja sebagai PMI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,9 persen memilih Malaysia sebagai negara tujuan utama karena faktor kedekatan geografis, budaya, dan jejaring kekerabatan.
Bupati Yani menyoroti kerentanan paling mendasar yang dialami anak-anak PMI di negara penempatan, yakni ketiadaan identitas hukum akibat perkawinan yang tidak tercatat atau status kewarganegaraan yang mengambang. Ketiadaan dokumen ini otomatis memutus akses mereka terhadap layanan pendidikan dasar dan kesehatan.
Guna mengatasi persoalan pelik tersebut, Kabupaten Gresik menginisiasi strategi penanganan terpadu yang terbagi dalam tiga fase utama.
Fase pertama berfokus pada pelacakan (tracing) dan pemutakhiran data anak PMI di negara penempatan melalui koordinasi erat bersama KBRI Kuala Lumpur, yang dilanjutkan dengan validasi dokumen kependudukan di tingkat desa serta pendekatan sosial kepada keluarga besar di Gresik.
Fase kedua yakni proses repatriasi atau pemulangan anak-anak PMI ke tanah air yang difasilitasi dokumen perjalanan sementara secara berkolaborasi dengan KP2MI dan Kementerian Luar Negeri.
"Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik, agar mereka mendapatkan hak identitas hukum, hak pendidikan yang layak, dan perlindungan sosial," terang Bupati Yani.
Fase ketiga mencakup penjaminan integrasi dan layanan dasar pasca-kedatangan di Gresik. Pemkab Gresik memastikan anak-anak tersebut langsung terhubung dengan sekolah rakyat/formal, penerbitan NIK dan Akta Kelahiran, pendampingan psikososial, hingga jaminan kesehatan fisik dan mental.
Hingga pertengahan 2026, Pemkab Gresik telah memfasilitasi dua gelombang pemulangan dengan total sembilan anak PMI asal Gresik. Bahkan pada gelombang kedua (9–10 Juli 2026), Pemkab Gresik turut membantu memfasilitasi kepulangan tiga anak PMI yang berasal dari luar daerah.
Baca Juga: Peduli Sesama, Gressmall Gelar CSR Donor Darah Bersama PMI Gresik
Langkah konkret Pemkab Gresik ini mendapat apresiasi tinggi dari Dirjen Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri. Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan tata kelola migrasi tidak boleh hanya diukur dari besaran remitansi—yang mencapai Rp28 triliun pada 2025—melainkan harus sejalan dengan pembangunan kualitas manusia.
"Data anak pekerja migran bukan sekadar angka informasi kependudukan, melainkan amanah konstitusi yang wajib diintervensi oleh negara. Apa yang dilakukan Kabupaten Gresik menjadi contoh nyata integrasi ekosistem perlindungan dari tingkat desa hingga negara penempatan," tandas Muh. Fachri. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik