RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026.
Tahapan awal diawali melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim tenaga ahli sebagai dasar pembentukan regulasi yang komprehensif.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa setiap komisi di DPRD telah mengusulkan Ranperda sesuai kebutuhan dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Seluruh usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, akselerasi pembangunan, hingga peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Manfaatkan Kemarau, Dispertan Gresik Optimistis Luas Tanam dan Hasil Panen Tembakau Meningkat
"Semua komisi memiliki usulannya masing-masing. Komisi I mengusulkan Ranperda Pembangunan Desa, Komisi II terkait Kepemudaan, Komisi III mengajukan perubahan Perda Penanggulangan Kebakaran, dan Komisi IV mengusulkan perubahan Perda Fasilitasi Ketenagakerjaan," ujar Khoirul Huda.
Ia menjelaskan, usulan Komisi I terkait Pembangunan Desa diharapkan dapat menjadi pedoman agar arah pembangunan di tingkat desa lebih terencana serta selaras dengan dokumen perencanaan kabupaten.
Sementara usulan Komisi II di bidang Kepemudaan difokuskan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi potensi generasi muda, baik di bidang olahraga maupun sektor strategis lainnya.
Selain usulan komisi, Bapemperda juga secara khusus menginisiasi Ranperda tentang Penguatan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkokoh pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di tengah tantangan zaman.
Di sisi lain, perwakilan Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyoroti pentingnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (sebelumnya tercatat Perda 17/2012). Menurutnya, regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut perlu disesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan Gresik sebagai kawasan industri dan permukiman.
"Tantangan penanganan kebakaran saat ini semakin kompleks. Tidak hanya menyangkut kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga response time, kesiapan personel, hingga sistem pencegahan berbasis partisipasi masyarakat. Perda ini perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi lapangan," tegas Hamdi. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik