Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tekan Stunting dan Putus Sekolah, Angka Dispensasi Kawin di Gresik Turun Drastis Menjadi 50 Kasus

Hany Akasah • Sabtu, 6 Juni 2026 | 22:49 WIB
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA menunjukkan komitmennya dalam melindungi masa depan generasi muda.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA menunjukkan komitmennya dalam melindungi masa depan generasi muda.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat komitmennya dalam mencegah perkawinan anak secara masif.

Komitmen strategis ini ditegaskan kembali oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati, dalam sebuah pertemuan daring bersama para panelis menjelang PPA Awards 2026, Jumat (5/6), yang menjadi bagian dari penguatan strategi perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dinas KBPPPA Gresik Dorong Forum Anak Benjeng Jadi Pelopor dan Pelapor

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak adalah kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif.

"Dengan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pendewasaan usia nikah menjadi langkah investasi jangka panjang demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Gresik," pungkasnya. 

Pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya yang bersifat domino. Menikah di usia dini dinilai berkaitan erat dengan tingginya risiko perceraian, putus sekolah, tengkes (stunting), hingga kerentanan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya soal menekan angka pernikahan dini, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik,” ujar Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati.

Sebagai fondasi hukum, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai pencegahan perkawinan anak. Tidak berhenti di atas kertas, intervensi nyata juga dilakukan dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai ruang edukasi, konsultasi, dan pendampingan keluarga terkait pengasuhan serta relasi remaja.

Baca Juga: Sasar Pelajar SMP, KBPPPA Gresik Gelar Lomba Film Pendek KIDTION 2026 Guna Cegah Kekerasan Anak

Langkah progresif lainnya adalah penyediaan ruang layanan khusus oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ditempatkan langsung di Pengadilan Agama Gresik.

Setiap masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin (Diska) wajib melalui proses asesmen dan pendampingan psikologis di ruang layanan ini. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.

Selain itu, Dinas KBPPPA Gresik juga konsisten memberikan pendampingan psikologis pasca-perceraian, proses dispensasi perkawinan, pelaksanaan eksekusi yang ramah anak, hingga bantuan hukum jika diperlukan.

Baca Juga: Dinas KBPPPA Gresik Gencarkan Pendampingan Standardisasi Sekolah Ramah Anak di Pulau Bawean

Kerja keras dan pengetatan sistem ini mulai membuahkan hasil yang sangat positif. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Gresik, angka pengajuan dispensasi kawin menunjukkan tren penurunan yang sangat signifikan.

Pada tahun 2025 lalu, tercatat ada sebanyak 170 kasus dispensasi kawin selama setahun penuh. Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026 ini, jumlah pengajuan berhasil ditekan secara drastis dan berada di kisaran 50 perkara saja.

Pemkab Gresik optimistis tren penurunan ini akan terus terjaga secara konsisten hingga akhir tahun. Penurunan tajam ini ditopang oleh gencarnya berbagai program sosialisasi di masyarakat, seperti Bina Keluarga Remaja (BKR), Sekolah Ramah Anak (SRA), edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), serta penguatan ketahanan keluarga dari tingkat desa.

Baca Juga: Pemkab Gresik Pastikan Wisata Jati Sewu Belum Bayar Pajak Sejak Beroprasi, Potensi PAD Bocor Capai Ratusan Juta

Keberhasilan menekan angka pernikahan dini di Gresik tidak lepas dari kerja sama yang solid. Dinas KBPPPA Gresik merangkul berbagai elemen lintas sektor untuk bergerak bersama, mulai dari Tim Penggerak PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gerakan ini juga diperkuat oleh keterlibatan Puspa Pinatih, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta peran aktif media massa dalam menyebarkan edukasi. (rir) 

Editor : Hany Akasah
#fandi akhmad yani #gresik #Stunting #award #KBPPPA