RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmen kuatnya untuk mempercepat pembangunan Jalan Poros Desa (JPD) di berbagai wilayah sekunder. Komitmen strategis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam acara dialog publik yang digelar secara interaktif di Gedung GNI, Selasa (2/6/2026).
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik Dhiannita Tri Astuti, para camat, kepala desa, serta jajaran insan media regional.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik Terkait Wisata Tak Berizin, Ketua Komisi II DPRD Gresik Dilaporkan ke Dewan
Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menekankan betapa krusialnya sinergi dari seluruh elemen pemangku kepentingan dalam mengawal jalannya pembangunan daerah, khususnya pada sektor konektivitas infrastruktur jalan poros desa.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembangunan, memberikan masukan, serta memastikan program berjalan tepat sasaran,” ujarnya mengajak seluruh hadirin yang hadir.
Pria yang akrab disapa Gus Yani ini menjelaskan bahwa pembangunan jalan poros desa kini telah bergeser menjadi fokus utama jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Lautan Manusia Padati Puncak Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik
Hal tersebut seiring dengan terbitnya payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang memperkuat legalitas dan peran pemerintah kabupaten dalam melakukan penanganan langsung terhadap jalan desa.
“Peran pemerintah kabupaten kini semakin besar dalam penyelenggaraan jalan poros desa, sehingga perlu perencanaan yang matang dan terukur,” jelasnya secara gamblang mengenai dasar regulasi baru tersebut.
Di sisi lain, Bupati Yani tidak menampik bahwa tantangan nyata di lapangan untuk menuntaskan pembangunan JPD ini tergolong cukup besar, terlebih di tengah keterbatasan ruang fiskal atau anggaran daerah yang ada saat ini.
Kendati demikian, pihak eksekutif bersama DPRD Kabupaten Gresik telah menyepakati komitmen bersama untuk menetapkan pembangunan jalan poros desa sebagai program skala prioritas utama pada tahun anggaran 2026 hingga 2027 mendatang.
“Setelah dilakukan pemetaan, hampir seluruh kecamatan membutuhkan penanganan. Karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kerusakan dan urgensi,” kata Gus Yani menambahkan.
Sebagai langkah taktis, pemerintah daerah memastikan bahwa skala prioritas pembangunan akan dipusatkan terlebih dahulu pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan berat serta memiliki intensitas mobilitas ekonomi yang tinggi.
Hal ini dilakukan agar dampak positif dan manfaat dari pemerataan infrastruktur tersebut dapat langsung dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas. (han)
Editor : Hany Akasah