Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Dishub Gresik Imbau Warga Selalu Minta Karcis ke Jukir

Fajar Yuliyanto • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi : salah satu jukir saat melayani pengendara yang parkir di salah satu ruas jalan. (Ist/Radar Gresik)
Ilustrasi : salah satu jukir saat melayani pengendara yang parkir di salah satu ruas jalan. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan pelayanan jasa parkir berjalan prima sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Berdasarkan data terbaru, total jukir yang tercatat secara resmi di bawah naungan Dishub Gresik mencapai 386 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 304 personel jukir Tepi Jalan Umum (TJU) dan 82 personel jukir Tempat Khusus Parkir (TKP).

Baca Juga: Sasar Lima Kecamatan dengan Sistem Ranjau, Polres Bekuk Jaringan Sabu Madura-Gresik

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Gresik, Muhammad Masyhur Arif, menyampaikan bahwa seluruh petugas jukir resmi telah dibekali dengan atribut dan identitas kedinasan yang jelas demi kenyamanan pengguna jasa.

“Jukir resmi dari Dishub dipastikan selalu mengenakan seragam atau rompi khusus bertuliskan Dishub. Selain itu, mereka wajib membawa buku karcis resmi serta setiap koordinator titik parkir telah mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah,” kata Arif, Kamis (28/5).

Arif menjelaskan, besaran dan tata cara penarikan retribusi pelayanan parkir ini telah diatur secara legal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 93 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2. Seluruh hasil penarikan retribusi, baik dari sektor TJU maupun TKP, secara berkala langsung disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Kunjungan Khusus Iduladha di Rutan Gresik, Lepas Rindu Bersama Keluarga

“Retribusi parkir ini disetor langsung ke kas daerah setiap bulan melalui sistem koordinasi di masing-masing titik parkir. Dana retribusi yang terkumpul nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk perbaikan fasilitas umum, biaya operasional pembinaan jukir, dan pembangunan daerah lainnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat selaku pengguna jasa parkir sangat diharapkan untuk bersama-sama mengawal transparansi penarikan retribusi ini di lapangan.

Senada dengan imbauan dinas, Tuman, salah seorang jukir resmi yang bertugas di wilayah perkotaan Gresik, turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu dalam menegakkan aturan parkir yang benar.

Baca Juga: Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Jatim, Petrokimia Gresik Berdayakan Peternak Lokal

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pengendara agar jangan pernah segan-segan meminta karcis parkir kepada petugas. Karcis itu adalah bukti sah bahwa uang yang Anda bayarkan benar-benar masuk sebagai retribusi resmi daerah, bukan ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Tuman. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#Karcis #gresik #Parkir #Dishub #Jukir