Pastikan Transparansi Retribusi, Dishub Gresik Bekali Ratusan Jukir Resmi Rompi dan Surat Tugas

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 11:32 WIB
PENGECEKAN: Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Gresik Muhammad Mansyur Arif saat melakukan pengecekan kelengkapan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada jukir di kawasan niaga Gresik. (Fajar/Radar Gresik)
PENGECEKAN: Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Gresik Muhammad Mansyur Arif saat melakukan pengecekan kelengkapan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada jukir di kawasan niaga Gresik. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus mengintensifkan pengawasan terhadap para juru parkir (jukir) di seluruh wilayah kerja Kabupaten Gresik.

Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas, memastikan transparansi penyerapan retribusi parkir, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota Dishub Gresik, Muhammad Mansyur Arif, menegaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengenali jukir resmi yang legal di bawah naungan Dishub karena mereka telah dibekali atribut dan legalitas yang jelas.

Baca Juga: Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Dishub Gresik Gencarkan Program Salud bagi Siswa Madrasah

“Jadi jukir resmi dari Dishub itu sudah pasti berseragam atau memakai rompi khusus yang ada tulisan Dishub. Selain itu, mereka wajib membawa karcis resmi dan setiap koordinator parkir di lapangan sudah kami berikan Surat Perintah Tugas (SPT),” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif memaparkan skema tarif parkir resmi yang berlaku di tepi jalan umum Kabupaten Gresik, yaitu sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Saat ini, kekuatan personel jukir di bawah binaan Dishub Gresik tercatat sebanyak 386 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 304 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) dan 82 jukir Tempat Khusus Parkir (TKP).

Baca Juga: Bentuk Karakter Disiplin, Dishub Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Mengenai metode pembayaran, Arif tidak menampik bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sempat meluncurkan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS pada tahun 2022 lalu.

Namun, karena menghadapi berbagai kendala teknis dan adaptasi di lapangan, sistem tersebut belum berjalan optimal sehingga pola pembayaran dikembalikan secara tunai sejak tahun 2023.

“Pembayaran non-tunai sudah dilakukan di tahun 2022, tapi terkendala beberapa hal di lapangan sehingga kembali manual lagi. Saat ini sudah tidak ada titik parkir tepi jalan yang memakai barcode,” jelasnya.

Baca Juga: Dishub Gresik Fasilitasi Balik Santri, 218 Orang Diberangkatkan ke Ponpes Lirboyo

Untuk menjaga kedisiplinan dan performa ratusan jukir tersebut, tim Dishub Gresik rutin menerjunkan personel patroli setiap hari guna melakukan pemantauan (mobiling) sekaligus evaluasi langsung di berbagai titik potensial.

“Setiap hari kami melakukan patroli keliling. Kami memetakan potensi pelanggaran, memeriksa jika ada tunggakan setoran di titik parkir, sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada para jukir,” imbuhnya.

Dishub Gresik berkomitmen tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Sanksi tegas telah disiapkan bagi oknum jukir yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau indisipliner.

Baca Juga: Dishub Gresik Tertibkan Truk Parkir Liar di Exit Tol Manyar

“Kalau pelanggarannya fatal, bisa langsung kami pecat. Namun jika pelanggarannya masih bisa ditolerir, rompinya kami sita sementara dan jukir tersebut tidak diperbolehkan bekerja selama beberapa hari. Hal ini efektif memberikan efek jera karena langsung mengurangi pendapatan mereka,” ucap Arif lugas.

Seluruh hasil retribusi yang dipungut oleh jukir dipastikan langsung disetorkan ke kas daerah setiap bulan melalui koordinator di masing-masing wilayah penataan.

Guna menyempurnakan pengawasan eksternal, Dishub Gresik mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat melalui program Germas (Gerakan Meminta Karcis) yang sudah disosialisasikan sejak tahun 2023.

Baca Juga: Dishub Gresik Tertibkan Truk Parkir Liar di Exit Tol Manyar

“Kami sangat berharap masyarakat aktif meminta karcis kepada setiap jukir saat parkir, karena karcis itu adalah bukti sah pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah. Kami juga terus mengimbau para jukir agar selalu bersikap santun, komunikatif, dan ikut menjaga ketertiban umum di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik lalu lintas Retribusi Parkir Dishub