RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mengukuhkan posisinya sebagai kiblat tata kelola layanan hukum digital di Jawa Timur. Tidak sekadar mempertahankan prestasi, Pemkab Gresik melakukan lompatan besar dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) ke dalam portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Komitmen ini berbuah manis. Tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pemkab Gresik berhasil memboyong penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah dalam pengelolaan JDIH.
Prestasi ini kian lengkap setelah DPRD Kabupaten Gresik turut menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Terbaik I kategori DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pastikan Anggaran Aman, Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Pengurangan PPPK
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (20/5). Penghargaan untuk Pemkab Gresik diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mewakili Bupati Gresik.
Transformasi JDIH Gresik tahun ini bergerak jauh melampaui fungsi klasiknya sebagai pusat arsip dan dokumentasi produk hukum. Lewat inovasi terbaru bertajuk JDIH LexPedia, masyarakat kini bisa mengakses berbagai layanan hukum langsung dari ponsel pintar.
Salah satu fitur unggulan yang dihadirkan adalah LexA-Gresik, asisten hukum berbasis AI yang terintegrasi langsung dengan aplikasi WhatsApp.
"Kami melihat masyarakat jauh lebih akrab menggunakan aplikasi percakapan sehari-hari dibanding harus membuka dan membaca dokumen hukum yang panjang serta kaku," ujar Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Melalui LexA-Gresik, warga—mulai dari kepala desa, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga masyarakat awam—cukup mengetik pertanyaan sederhana via WhatsApp terkait peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).
Sistem AI akan otomatis menelusuri database dan memberikan jawaban yang relevan dengan bahasa yang kasual dan mudah dipahami.
Baca Juga: Jemput Bola di CFD, Bagian Hukum Pemkab Gresik Dekatkan Literasi Regulasi Lewat JDIH
Tidak hanya menyasar pelayanan publik, JDIH LexPedia juga dirancang untuk memperkuat reformasi birokrasi internal lewat fitur Policy Brief AI. Fitur ini bertindak sebagai alat bantu aparatur pemerintah dalam menyusun draf awal analisis kebijakan secara cepat, sistematis, dan berbasis regulasi yang sahih.
Selain itu, guna menjawab kebingungan publik terhadap dinamika hukum nasional, portal ini meluncurkan KUHP-Assistance. Asisten virtual AI ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat hingga perangkat desa memahami pasal-pasal, penjelasan sederhana, hingga anotasi hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan lebih inklusif, JDIH Gresik kini menyediakan Ruang Partisipasi. Kanal digital ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan bupati sebelum resmi disahkan.
Baca Juga: Petani Gresik Diingatkan Ancaman Maut Setrum Tikus, Pemkab dan PLN Turun Langsung ke Sawah
Achmad Washil menegaskan bahwa penghargaan dari Pemprov Jatim ini bukan akhir dari inovasi, melainkan sebuah pengingat untuk terus adaptif.
"JDIH hari ini bukan lagi sekadar ruang arsip regulasi. Kami ingin JDIH menjadi pusat pengetahuan hukum sekaligus instrumen pendukung pengambilan kebijakan yang lebih modern, terbuka, inklusif, dan responsif," pungkas Washil.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan seluruh fasilitas canggih dalam ekosistem JDIH LexPedia, layanan ini dapat diakses sepenuhnya secara gratis melalui portal resmi JDIH Kabupaten Gresik tanpa perlu repot membuat akun pendaftaran. (han)
Editor : Hany Akasah