Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gencarkan Pelayanan Responsif, DLH Gresik Selesaikan Ratusan Pengaduan Lingkungan Lewat Berbagai Kanal

Riri Masfardian • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:14 WIB
Giat : Petugas DLH di lapangan melakukan pemotongan dan perantingan pohon yang dinilai rawan atau mengganggu fasilitas umum. (Ist/Radar Gresik)
Giat : Petugas DLH di lapangan melakukan pemotongan dan perantingan pohon yang dinilai rawan atau mengganggu fasilitas umum. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mencatat ratusan aduan masyarakat yang masuk sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Berbagai saluran pengaduan resmi terbukti aktif dimanfaatkan warga untuk melaporkan permasalahan lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik.

Secara rinci, DLH Gresik menerima aduan dari kanal darurat Command Center Pemkab Gresik melalui panggilan 112 menjadi yang paling mendominasi dengan total 118 laporan.

Selain itu ada 10 laporan melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR!). Sementara melalui media sosial resmi DLH Gresik mulai dari Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga surat elektronik (email) tercatat sebanyak 22 laporan.

Baca Juga: DLH Gresik Kebut Renovasi Alun-Alun, Target Rampung Akhir Juni

Merespons ratusan aduan tersebut, DLH Gresik melakukan langkah akselerasi penanganan di lapangan guna memotong waktu tunggu pelayanan publik agar jauh lebih cepat dari standar operasional prosedur (SOP) aturan regulasi.

Pada kanal SP4N-LAPOR!, jika mengacu aturan permohonan informasi biasa diberikan deadline satu minggu, sedangkan untuk aduan yang memerlukan tindak lanjut di lapangan dibatasi waktu maksimal 60 hari.

Namun, DLH Gresik mempercepat penanganannya hingga selesai dalam waktu lima hari saja. Sementara untuk aduan darurat melalui panggilan telepon 112, petugas berkomitmen menuntaskannya dalam waktu cepat maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Buntut Pembuangan Limbah di Sidayu, DLH Gresik Jatuhkan Sanksi Tegas ke Perusahaan dan Vendor Pengangkut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menuturkan bahwa karakteristik aduan masyarakat didominasi oleh masalah ruang terbuka hijau dan kedaruratan pohon di pemukiman atau jalan raya.

“Laporan yang masuk didominasi oleh pemotongan pohon dengan persentase mencapai 90 persen, mulai dari permohonan pemangkasan dahan hingga penanganan pohon tumbang. Kemudian disusul aduan pencemaran lingkungan sebesar tujuh persen, dan sisanya tiga persen terkait titik sampah liar,” terang Sri Subaidah.

Sri Subaidah mengungkapkan, mekanisme penanganan aduan di instansinya kini sudah terintegrasi secara digital. Begitu ada laporan masuk dari warga, operator langsung meneruskannya ke grup koordinasi internal agar bidang yang berwenang bisa langsung meluncur ke lokasi secepat mungkin.

Baca Juga: Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, DLH Gresik Olah Residu Pasar Sidayu Jadi Energi Alternatif

Di sisi lain, aduan mengenai dugaan perusakan lingkungan juga ditangani secara rigid melalui kajian ilmiah dan hukum. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, menuturkan jenis kasus pencemaran yang masuk sangat beragam.

Kasus-kasus tersebut mulai dari pembuangan limbah tanpa izin, pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hingga polusi bau menyengat dari aktivitas usaha.

Langkah penanganan yang dilakukan tim pengawas DLH meliputi verifikasi faktual di lapangan serta pengujian kualitas lingkungan secara berkala. Pengujian lab dilakukan mencakup sampel air, limbah padat, uji udara, hingga paparan debu di sekitar lokasi terdampak.

Baca Juga: Respons Keluhan Warga, Kabid Pertamanan DLH Gresik Jelaskan Teknis Perampingan Pohon di AIS Nasution

Menariknya, dari sekian banyak laporan korporasi, petugas juga sempat menangani aduan lingkungan domestik yang tergolong unik antar-tetangga.

"Salah satu laporan yang paling unik yaitu aduan warga mengenai polusi bau yang ditimbulkan dari hewan peliharaan, tepatnya ternak kucing yang dilaporkan oleh tetangganya sendiri. Kasus tersebut akhirnya turut kami fasilitasi penanganannya," ungkap Jauzi.

Bagi pelanggar aturan lingkungan, baik skala industri maupun perorangan, DLH Gresik menegaskan komitmen penegakan aturan formal berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: DLH Gresik Uji Lab Sampel Asap Misterius di Manyar, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

Sanksi hukum yang disiapkan bagi pelanggar diterapkan secara bertahap dan tegas, mulai dari pemberian teguran tertulis, penerapan paksaan pemerintah atau penyegelan lokasi, hingga tindakan paling berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen. (rir/han)

Editor : Hany Akasah
#dlh #saluran #comand center #gresik #Laporan