RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa struktur pembiayaan pegawai daerah masih berada dalam batas aman.
Dengan kondisi fiskal yang sehat ini, Pemkab Gresik menjamin tidak akan ada kebijakan pengurangan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa kepastian ini didasarkan pada perhitungan porsi Belanja Pegawai di lingkungan Pemkab Gresik yang masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh regulasi pusat.
Baca Juga: Dua Oknum ASN PPPK Gresik Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, Diduga Jual Blangko e-KTP Ilegal
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 146, setiap daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapaten dan Belanja Daerah (APBD), dengan masa transisi pemenuhan selama 5 tahun.
“Kondisi riil belanja pegawai di Kabupaten Gresik saat ini masih berada di angka 29 persen. Artinya, posisi kita masih di bawah ambang batas dan dinilai sangat aman, termasuk untuk mengover pembiayaan PPPK,” ujar Agung, Minggu (17/5/2026).
Berkat pengelolaan postur anggaran yang cermat tersebut, Agung menepis isu miring mengenai potensi pengurangan pegawai kontrak. Sebaliknya, ia menegaskan proses administrasi kerja para pegawai akan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Masyarakat dan para pegawai tidak perlu cemas. Kita masih aman, tidak ada pengurangan atau PHK untuk PPPK, dan kontrak mereka akan tetap ada perpanjangan,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung memaparkan bahwa jumlah tenaga PPPK yang saat ini mengabdi di lingkungan Pemkab Gresik telah mencapai kisaran 3.000 orang.
Kendati jumlahnya tergolong besar, pemerintah daerah terbukti masih memiliki ruang fiskal yang cukup longgar untuk memenuhi hak-hak finansial tenaga PPPK tanpa mengganggu atau membebani struktur anggaran belanja daerah lainnya.
Baca Juga: Pemkab Gresik Jamin Nasib PPPK Aman di Tengah Kebijakan Pemangkasan Dana Transfer Pusat
"Semua bisa terakomodasi dengan baik karena ruang fiskal daerah kita memang masih memadai," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah