Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Serahkan SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Ingatkan ASN Jaga Kinerja dan Lingkungan

Hany Akasah • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:22 WIB
Serah Terima : Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyerahkan SK Pensiun kepada 36 PNS yang memasuki masa purna tugas. (Ist/Radar Gresik)
Serah Terima : Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyerahkan SK Pensiun kepada 36 PNS yang memasuki masa purna tugas. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan penghargaan tinggi atas dedikasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyerahkan langsung sejumlah SK penting yang meliputi masa purna tugas, kenaikan pangkat, hingga izin tugas belajar.

Dalam acara yang berlangsung khidmat di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5), tercatat 36 PNS menerima SK pensiun, 200 PNS menerima SK Kenaikan Pangkat, 101 PNS jabatan fungsional menerima SK Kenaikan Jenjang, serta 15 PNS menerima SK Tugas Belajar.

Baca Juga: Apresiasi Respon Pemkab Gresik, Pak Purnomo Polisi Baik Serahkan Pria Telantar untuk Dirawat Dinsos

Kepada para PNS yang memasuki masa purna tugas, Sekda Washil menekankan bahwa pensiun bukanlah akhir dari segalanya. Ia menyebut masa ini sebagai gerbang menuju babak baru dalam perjalanan hidup.

"Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh. Semangat dan optimisme harus tetap menyala, karena pengabdian tidak berhenti hanya karena masa tugas di pemerintahan berakhir," tutur Achmad Washil.

Beliau juga mengingatkan bahwa pensiun adalah sunnatullah atau ketetapan yang pasti dialami setiap ASN. Sebagai bentuk penghargaan, para pensiunan tetap mendapatkan haknya melalui Taspen serta program tali asih dan santunan kematian dari Korpri.

PemkabBaca Juga: Komitmen Kesetaraan Gender, Pemkab Gresik Uji Revisi Perda PUG di Kementerian Hukum

Kabar baik datang bagi ASN yang mengejar pengembangan karier. Sekda menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, BKPSDM Kabupaten Gresik berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.

Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya tersedia 6 kali dalam setahun, kini periodisasinya diubah menjadi 12 kali setahun atau tersedia setiap bulan.

"Harapan utamanya agar PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat ditetapkan bulan berikutnya. Namun ingat, kenaikan pangkat bukan hak mutlak, melainkan penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan," tegasnya. 

Baca Juga: Buron Hingga ke Kalimantan, Otak Penipuan SK ASN Palsu Pemkab Gresik Akhirnya Ditangkap

Terkait program Tugas Belajar, Pemkab Gresik terus memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan profesionalisme. Sekda berharap peningkatan kualifikasi akademik ini linier dengan penguatan organisasi dan kualitas pelayanan publik di Gresik.

Uniknya, penyerahan SK kali ini juga dibarengi dengan semangat ekologis. Sesuai amanat Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon, setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan menyertakan surat keterangan penanaman pohon.

"Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau demi menyelamatkan masa depan kehidupan di Gresik," pungkas Washil.

Baca Juga: Buron Hingga ke Kalimantan, Otak Penipuan SK ASN Palsu Pemkab Gresik Akhirnya Ditangkap

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Nur Syamsi, serta jajaran staf terkait. (han) 

Editor : Hany Akasah
#Sekda #Pemkab #gresik #Pensiun #asn