RADAR GRESIK — Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik masih menjadi rapor merah.
Dari total 361 perumahan yang berdiri di Kabupaten Gresik, tercatat baru 23 perumahan yang secara resmi telah menyerahkan aset fasum-fasos mereka kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengungkapkan keprihatinannya atas fakta bahwa banyak perumahan yang sudah berdiri lebih dari dua dekade namun belum melakukan serah terima aset.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Dadap Kuning Gresik, Seorang Remaja Luka Berat
Hal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dari pemerintah di wilayah perumahan tersebut. Terkait keluhan warga, khususnya di perumahan Graha Bunder Asri (GBA), ia meminta masyarakat untuk segera bersurat secara resmi kepada dewan.
“Ini sudah lebih 20 tahun belum diserahkan. Silahkan warga GBA bersurat ke dewan agar kami panggil pihak terkait lalu kami keluarkan rekomendasi,” kata Hamdi pada Rabu (29/4).
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa legislatif tengah menggodok usulan regulasi untuk menertibkan pengembang yang tidak disiplin.
Baca Juga: Anggota DPRD Gresik Ajak Generasi Muda Melek Industri Hijau: Jangan Hanya Jadi Penonton
Langkah ini diambil bukan untuk menghambat iklim investasi di Gresik, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak warga tidak dirugikan oleh pengembang yang lalai terhadap kewajibannya.
“Karena kasusnya tidak sedikit, kita dewan dan pemerintah tidak mengganggu investasi tapi agar investasi berjalan dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Hamdi juga meluruskan persepsi mengenai lahan fasum yang diwakafkan secara sepihak oleh pengembang. Ia menegaskan bahwa fasum merupakan kepentingan publik yang pengelolaannya wajib berada di bawah kendali pemerintah sesuai dengan site plan awal yang mensyaratkan porsi 40 persen lahan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Perkuat Integritas OPD, Inspektorat Gresik Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
Di sisi lain, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi luasan lahan sebesar 59.607 meter persegi berdasarkan usulan pengembang.
Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan kesesuaian antara fisik di lapangan dengan perizinan yang dikeluarkan.
“Ini untuk memverifikasi kesesuaian dengan perizinannya. Semoga lahan masih aman dan tidak berpindah tangan,” tegas Cahyo.
Baca Juga: Komitmen Kesetaraan Gender, Pemkab Gresik Uji Revisi Perda PUG di Kementerian Hukum
Keresahan terkait ketidakjelasan PSU ini dirasakan nyata oleh para penghuni. Sugeng Jayadi, Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, menceritakan beban yang harus dipikul warga selama 25 tahun akibat tidak adanya pembangunan dari pemerintah, mulai dari perbaikan jalan hingga irigasi yang dilakukan secara swadaya.
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah