Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kebijakan WFH ASN Mulai Diterapkan, Dewan Minta Masyarakat Terlibat Dalam Pengawasan

Cak Fir • Kamis, 9 April 2026 | 23:28 WIB
Pengawasan Bersama : DPRD Gresik ingatkan kebijakan WFH Harus Diperkuat dengan pengawasan Bersama.
Pengawasan Bersama : DPRD Gresik ingatkan kebijakan WFH Harus Diperkuat dengan pengawasan Bersama.

 

Kebomas - DPRD Kabupaten Gresik angkat suara seiring implementasi kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 1 April 2026.

Kebijakan tersebut mengatur pola kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi layanan publik. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penurunan kualitas pelayanan publik.

“Kami mendukung arah kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tetapi yang paling krusial adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu oleh perubahan pola kerja,” ujarnya.

Menurutnya, pergeseran orientasi kerja ASN dari berbasis kehadiran menuju berbasis output memerlukan instrumen evaluasi yang kuat dan terukur. Tanpa sistem pengawasan yang memadai, terdapat potensi terjadinya bias administratif dalam pelaporan kinerja.

“Output itu harus benar-benar mencerminkan kinerja riil, bukan sekadar laporan administratif. Ini yang perlu diawasi bersama, agar tidak muncul kinerja semu,” tegasnya.

Rizaldi juga menyoroti mekanisme pengawasan dalam skema WFH yang berbasis sistem digital, seperti presensi elektronik dan pelaporan kinerja. Ia menilai sistem tersebut perlu diimbangi dengan kontrol langsung dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah.

“Digitalisasi memang penting, tetapi pengawasan tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada sistem. Perlu ada kontrol manajerial yang kuat agar disiplin dan produktivitas ASN tetap terjaga,” katanya.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi berkala yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis pada kondisi faktual di lapangan. Evaluasi yang direncanakan setiap dua bulan diharapkan mampu menjadi instrumen koreksi kebijakan secara cepat dan tepat.

“Evaluasi harus berbasis data dan fakta. Jika ada kendala dalam pelaksanaan, harus segera dilakukan penyesuaian. Jangan sampai kebijakan ini bagus secara konsep, tetapi tidak efektif dalam praktik,” imbuhnya.

DPRD juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi, khususnya melalui kanal pengaduan publik, guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga di tengah perubahan sistem kerja ASN.

Dalam pandangan legislatif, kebijakan transformasi budaya kerja ASN ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan kinerja birokrasi. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, kejelasan indikator kinerja, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, DPRD menegaskan fungsi pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan, yakni menciptakan birokrasi yang adaptif, produktif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (fir)

Editor : Cak Fir
#asn #wfh #DPRD GRESIK